Peradi Ternate Angkat Bicara atas Penahanan 2 Pengacara Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan di Halsel

IMG 20260807 WA0013

Ternate, malutpost.com - Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Rommy S. Djafar, angkat bicara atas penetapan tersangka dan penahanan dua anggota Peradi dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dua pengacara yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ini, berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun).

“Sebagai ketua DPC sangat menyayangkan dua advokat Peradi yang ditetapkan tersangka, penetapan ini sudah menjadi kewajiban penyidik. Tetapi langsung dilakukan penahanan sangat menyayangkan karena tindak pidana ini masih dugaan pemalsuan tandatangan,” kata Rommy, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, yang dilakukan oleh S dan F adalah tindak pidana kuasa. Artinya, jika dilihat masalah ini adanya aktor di bawah tangan, yang dibuat oleh advokat dan kliennya sebagai pihak pemberi kuasa.

“Surat kuasa ini masuk dalam golongan akta di bawah tangan, bukan akta otentik. Jadi ini sifatnya perwakilan,” jelas Rommy.

Rommy menyebut, dalam kasus tersebut tidak menimbulkan atau merugikan hak, yang bisa merugikan hanya pemberi kuasa.

Selain itu, kasus pemalsuan ini menurutnya bukan tindak pidana yang menyangkut fisik seseorang, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.

“Kasus ini yang jelas adanya sanksi dalam organisasi. Tetapi harus dibuktikan dulu, karena ini masih dugaan. Saya juga sayangkan penahanan ini, harusnya Polda melakukan koordinasi, karena dua tersangka itu merupakan anggota advokat DPC Peradi Ternate. Sebelumnya harus dikoordinasikan masalah etik ataupun prosesnya. Menimal ada pemberitahuan,” tutur Rommy.

Ia menegaskan ada sanksi organisasi yang akan diberikan ke S dan F jika proses hukum terbukti keduanya melakukan pelanggaran fatal.

“Langkah Peradi saat ini melakukan pembelaan dengan memberikan bantuan hukum kepada keduanya. Harapannya adalah advokat merupakan penegak hukum yang membela masyarakat dalam permasalahan hukum, oleh karena itu para tersangka yang ditahan agar dipertimbangkan dengan memberikan penangguhan penahanan."

"Karena aktivitas mereka juga telah melakukan pembelaan kepada masyarakat. Jangan sampai penahanan ini bisa mengganggu proses penegakan hukum yang ditangani,” tandas Rommy.

Diketahui, kedua oknum pengacara dengan inisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8/2026).

Keduanya dilaporkan pada November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban, yakni SS, JL dan AS dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan, padahal ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut. (one) 

Komentar

Loading...