Gubernur Sherly Beberkan Defisit Anggaran, TPP ASN dan PPPK Disesuaikan

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda, membeberkan secara terbuka kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sekaligus menjelaskan alasan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Sherly saat memimpin apel rutin di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (27/7/2026), yang diikuti ribuan ASN, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di hadapan peserta apel, Sherly memaparkan secara rinci kondisi fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting agar seluruh ASN memahami dasar pengambilan kebijakan penyesuaian TPP.
Ia menjelaskan, anggaran TPP dalam APBD Induk 2026 hanya mampu mengakomodasi pembayaran hingga Agustus. Agar TPP seluruh ASN dan PPPK tetap dapat dibayarkan sampai Desember 2026, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 263 miliar.
Gubernur mengungkapkan, Pemprov Maluku Utara memang berhasil mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp346 miliar. Peningkatan itu didorong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 800 miliar menjadi Rp1,1 triliun.
Namun, setelah dikurangi berbagai kewajiban seperti DAK/DAU block grant, pajak rokok untuk kabupaten/kota, serta utang belanja modal, dana yang benar-benar bebas digunakan dalam APBD Perubahan hanya tersisa Rp145 miliar.
Selain keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah juga menghadapi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar. Di sisi lain, beban pembayaran gaji dan TPP bagi sekitar 4.200 PPPK kini sepenuhnya ditanggung APBD Provinsi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah efisiensi melalui penyesuaian TPP.
Untuk PNS staf dan PPPK, penyesuaian TPP sebesar 10 persen diberlakukan mulai Juli hingga Desember 2026. Sementara itu, pejabat eselon I, II, III, dan IV tetap mengalami penyesuaian sebesar 20 persen yang telah diberlakukan sejak Januari hingga Desember 2026.
Menurut Sherly, kebijakan rasionalisasi tersebut menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp 67 miliar. Adapun sisa defisit sebesar Rp 51 miliar akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan PAD oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Ini adalah opsi terbaik yang bisa kita optimalkan untuk memastikan seluruh TPP ASN dan PPPK dapat terus terbayar lancar hingga bulan Desember," ujar Sherly.
Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas kebijakan tersebut, seraya mengapresiasi pengertian dan dukungan seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal yang tengah dihadapi. (nar)




Komentar