Kajati Maluku Utara Paparkan Kendala Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI

IMG 20260723 WA0025
Kajati Malut, Sufari, saat pertemuan dengan Komisi III DPR RI.

Ternate, malutpost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Sufari bersama Kapolda, Irjen Pol. Arif Budiman dan Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN) menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, di Kota Ternate, Kamis (23/7/2026).

Rombongan Senayan yang berkunjung ke Maluku Utara ini terdiri dari: Ahmad Sahroni, Mercy Chriesty Barends, Martin Daniel Tumbelaka, Macfud Arifin, Widya Pratiwi, Siti Aisyah, Benny Utama dan H.M. Nasir Djamil.

Pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Wilayah Provinsi Maluku Utara itu berlangsung di Bela Hotel, Kota Ternate.

Kajati Maluku Utara, Sufari, di hadapan para anggota Komisi III DPR RI memaparkan tentang kendala penegakan hukum, rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas serta target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2027.

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Maluku Utara mengalami beberapa kendala dalam penegakan hukum, yaitu biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, penanganan perkara kategori sulit atau kompleks dan keterbatasan lembaga pemasyarakatan,” ungkap Sufari.

Ia juga menawarkan sejumlah solusi, diantaranya memaksimalkan sarana teknologi informasi (zoom meeting) untuk meminimalisir biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk sinergitas saat menangani perkara yang sulit atau kompleks.

Kemudian tentang keterbatasan lembaga pemasyarakatan, perlu koordinasi untuk menitipkan tahanan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan di rumah tahanan Polres dan Polsek.

Sebagai solusi konkret jangka panjang, Sufari menyarankan agar dibangun rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap kabupaten dan kota.

“Terkait dengan rencana strategis, tujuh bidang prioritas saling mendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, yang akan dilaksanakan oleh bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, bidang pemulihan aset dan bidang pengawasan,” jelasnya. (one)

Komentar

Loading...