Penjelasan Kapolres Morotai tentang Hasil Penyelidikan Dugaan Mafia Minyak Tanah 

IMG 20260723 WA0023
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, (foto. Iwan/malutpost.com)

Morotai, malutpost.com - Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan tidak ada mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Desa Daruba.

Menurutnya, informasi tentang dugaan sub agen meminta jatah preman BBM subsidi terhadap para pengecer saat proses pendistribusian hanyalah miskomunikasi.

“Hasil penyelidikan di lapangan, ternyata miskomunikasi. Karena sudah ada surat dari pak Bupati Morotai yang menyebutkan bahwa pengecer telah dihilangkan, begitu juga agen,” kata AKBP Dedi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dedi, berdasarkan surat bupati, alur distribusi minyak tanah dilakukan secara langsung melalui mobil tangki. Artinya, terdistribusi langsung ke masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi tersebut.

“Jadi agen juga sudah dihilangkan karena agen tak memiliki pangkalan ataupun gudang. Makanya, minyak tanah didistribusikan langsung ke pengecer. Cara pendistribusiannya adalah jika besok didistribusi, maka hari ini sudah diumumkan ke masyarakat dengan tujuan semua masyarakat mengambil minyak tanah sebelum beraktivitas,” jelas Dedi.

Menurutnya, problem yang pernah terjadi adalah sebagian masyarakat tidak mendapatkan minyak tanah karena lebih dulu berkativitas, misalnya ke kebun atau sebagainya sebelum mobil tangki datang untuk mendistribusikan minyak tanah.

"Tapi dengan cara pengumuman sebelum pendistribusian alhamdulillah semua masyarakat dapat (kebagian) dan sekarang sudah normal tanpa masalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi: dugaan praktek mafia BBM subsidi ini mencuat ketika sejumlah warga Desa Daruba, mengeluh terkait dengan stok minyak tanah yang selalu terbatas sehingga ada yang tidak kebagian.

Di samping itu, beredar informasi bahwa ada sub agen yang selalu meminta jatah “preman” saat mendistribusikan minyak tanah ke pengecer di Desa Daruba.

Diduga, saat sub agen mendistribusikan minyak ke pengecer, maka pengecer harus memberi jatah BBM ke sub agen. Jumlahnya bervariasi, ada yang 50 liter, 100 liter bahkan 150 liter. Praktik seperti ini dikabarkan sudah berlangsung lama sejak 2025. (one)

Komentar

Loading...