Komisi III DPR RI Diminta Awasi Penanganan Kasus Korupsi di Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Ternate, malutpost.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, meminta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Tinggi yang tak kunjung selesai.
Permintaan ini bertepatan dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (23/72026), besok.
Menurut Iskandar, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat konstitusi yang bertujuan menegakkan hukum sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Setiap langkah penegakan hukum wajib berlandaskan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi serta penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.
“Di Provinsi Maluku Utara, sejumlah perkara dugaan korupsi yang sudah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan justru belum menunjukkan kejelasan perkembangan maupun kepastian penyelesaian. Kondisi ini berpotensi melahirkan persepsi negatif di masyarakat, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik good governance,” kata Iskandar, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Komisi III DPR RI memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Pengawasan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum, melainkan mekanisme checks and balances guna memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Jadi ini bukan meminta Komisi III DPR RI mencampuri proses pembuktian perkara, melainkan memastikan penanganannya berjalan sesuai standar profesional dan tidak mengalami penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Iskandar menyebut, sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi hingga kini belum ada kepastian hukum, diantaranya: kasus dugaan korupsi anggaran hibah bangunan Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan dengan anggaran sebesar Rp8,4 miliar diantaranya Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan gedung rektorat UNSAN dan Rp 3,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan. Namun, muncul lagi pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 pada item yang sama senilai Rp 4,1 miliar, dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Maluku Utara senilai Rp12 miliar tahun anggaran 2024 dan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, dan kasus lainnya.
Sementara untuk Polda Maluku Utara, di antaranya: dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Dofa, Kabupaten Kepulauan Sula dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp43,8 miliar, proyek jalan Labuha-Panamboang, Halmahera Selatan. Kasus dugaan korupsi pelebaran jalan hotmix jalur II dengan nilai kontrak mencapai Rp 11,97 miliar. Proyek Peningkatan Jalan Tacim-Tabobol, Halmahera Barat. Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan tanah ke aspal II segmen yang saat ini masih dalam proses penuntasan penyidikan. Perkara Dana Desa dan Anggaran Daerah Dana Desa Taliabu. Kasus penyalahgunaan dana desa di Pulau Taliabu yang merugikan negara sebesar Rp 1,68 miliar, dan tidak hanya di Polda untuk kasus korupsi di tingkat Polres jajaran meliputi penyalahgunaan ADD dan anggaran bantuan daerah di wilayah hukum Maluku Utara yang mencakup total 122 perkara korupsi aktif yang ditangani Polda dan 9 Polres jajarannya turut diminta Kapolda untuk jadi perhatian.
“Banyaknya jumlah perkara menunjukkan besarnya beban penegakan hukum di daerah ini, sekaligus menegaskan pentingnya jaminan agar setiap perkara ditangani secara efektif, profesional dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Iskandar menyebut, persoalan utama bukanlah pada banyaknya perkara yang ditangani, melainkan belum jelasnya tahapan penyelesaian sebagian kasus sehingga memicu pertanyaan publik soal efektivitas penanganannya.
Apalagi lanjutnya, dalam negara hukum, proses penyidikan memang harus dilakukan secara teliti, termasuk jika masih menunggu hasil audit kerugian negara atau kelengkapan alat bukti. Akan tetapi, proses tersebut tidak boleh berjalan tanpa patokan waktu yang jelas. Penanganan yang berlarut-larut berisiko menghilangkan kepastian hukum bagi semua pihak, menurunkan kepercayaan masyarakat, menghilangkan jejak bukti, mengubah keterangan saksi, serta memunculkan dugaan perlakuan tidak adil dalam penegakan hukum.
“Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apakah keterlambatan disebabkan kendala teknis, keterbatasan sumber daya, proses audit, hambatan koordinasi antar lembaga, atau faktor manajerial. Evaluasi ini merupakan bagian dari pengawasan tata kelola lembaga, bukan penilaian terhadap benar atau salahnya materi perkara,” tegasnya.
Sambung Iskandar, Komisi III DPR RI memiliki dasar konstitusional untuk meminta penjelasan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara terkait daftar lengkap perkara korupsi yang sedang ditangani beserta tahapan prosesnya, alasan hukum dan teknis jika terjadi keterlambatan penanganan, target penyelesaian setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kendala koordinasi dengan lembaga lain, termasuk instansi pengawasan keuangan dan langkah strategis mempercepat penyelesaian tanpa mengurangi kualitas pembuktian.
“Langkah ini merupakan wujud akuntabilitas publik yang sangat dibutuhkan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Iskandar juga merekomendasikan ke Komisi III DPR RI disarankan mengambil langkah-langkah seperti, memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat guna mendapatkan penjelasan resmi perkembangan seluruh perkara korupsi, meminta penyampaian laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala, lengkap dengan indikator kinerja yang objektif, mendorong peningkatan koordinasi antara penyidik, auditor, dan penuntut umum agar tidak ada hambatan administratif yang menunda penyelesaian kasus, mengevaluasi kecukupan sumber daya, anggaran, personel, serta sarana pendukung penanganan perkara korupsi di Maluku Utara, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip independensi, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, persamaan di muka hukum, dan kepastian hukum, tanpa campur tangan terhadap substansi pembuktian perkara.
“Pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara adalah pelaksanaan amanat konstitusi. Hal ini harus dipahami sebagai upaya memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum, bukan intervensi terhadap jalannya peradilan,” terangnya.
“Melalui evaluasi yang objektif, berbasis data, dan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum, diharapkan penanganan tindak pidana korupsi di Maluku Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, tepat waktu, serta mampu mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tandas Iskandar. (one)



Komentar