Polres Halsel Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Obi ke Jaksa

IMG 20260610 WA0032
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Halsel, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pelimpahan berkas dua orang tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Dua tersangka tersebut merupakan pengusaha atau pemilik tambang ilegal, masing-masing inisial AL dan AR.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan tahap I beberapa hari yang lalu, setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa.

"Pekan lalu ada petunjuk Jaksa untuk menambahkan titik kordinat lokasi penambang ilegal dalam kasus ini. Petunjuk itu sudah dilengkapi dan dikirim kembali ke jaksanya," ungkapnya, Rabu (10/6/2026).

Saat ini penyidik menunggu P21 dari Jaksa. Jika sudah ada P21 berarti penyidik langsung melimpatkan tersangkanya.

"Karena semua petunjuk sudah dilengkapi, kami harap petunjuk selanjutnya adalah P21, supaya tahap II dengan tersangkanya," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...