Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan tersebut, berlangsung di lapangan Kejari Ternate, Rabu (20/5/2026). Dipimpin langsung Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Syamsidar Monoarfa mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan secara nyata.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejari Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," tuturnya.
Menurtnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum, di antaranya kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan hingga perdagangan orang.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan, meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram.
Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali," tandasnya. (one)


Komentar