Kandidat Pilkades Sakam Ungkap Dugaan Kecurangan, Pemkab Halteng Harus Turun Tangan

IMG 20260513 WA0036
Ilustrasi.

Halmahera Tengah, malutpost.com -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sakam, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan.

Kandidat calon kepala desa nomor urut 1, Mubin Walid, menduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara dalam proses pemungutan suara yang berlangsung pada 9 Mei 2026 lalu.

Mubin mengatakan, dugaan tersebut terlihat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan saat proses pencoblosan diduga tidak sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno sebelumnya.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Dalam Bab III Paragraf 5 tentang penetapan pemilih Pasal 25 dijelaskan bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia dan panitia memberikan catatan pada kolom keterangan meninggal dunia," kata Mubin, Rabu (13/5/2026).

Ia menilai, aturan tersebut sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi pedoman panitia untuk menjaga jalannya pemilihan yang demokratis dan transparan.

Tak hanya itu, Mubin juga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Pilkades Sakam. Di antaranya, distribusi undangan memilih yang seharusnya dilakukan dua hari sebelum pencoblosan, namun justru dibagikan saat proses pemungutan suara sedang berlangsung.

Selain itu, ia menyoroti daftar hadir pemilih yang disebut tidak mencantumkan nama secara lengkap, nomor urut undangan yang tidak sesuai dengan daftar hadir, hingga pembahasan terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang baru dilakukan ketika proses pemungutan suara telah berjalan.

"Bahkan hasil perhitungan suara diduga melebihi jumlah suara pemilih yang hadir," ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, Mubin meminta panitia tingkat kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mengambil langkah serius guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menegaskan, jika dugaan kecurangan itu tidak ditangani secara serius, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami meminta seluruh elemen terkait agar serius menangani persoalan ini. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur PTUN," tegasnya. (nar)

Komentar

Loading...