Buka Rakor Notaris, Wagub Sarbin Tekankan Sinergi Penguatan Pelayanan Hukum di Daerah

Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/5/2026).
Wagub Sarbin menekankan bahwa tema kegiatan "Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris Untuk Pelayanan Hukum yang
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovati (PASTI)", sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum di wilayah berkarakter kepulauan.
Ia menegaskan bahwa Notaris memiliki peran strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang perdata. Bahkan Wagub meminta agar MPW dan MPD terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan para notaris bekerja dengan integritas dan profesionalisme.
"Notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum. Sinergi antara pengawas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus mampu menciptakan pelayanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," katanya.
Wagub juga memberikan apresiasi atas pemerataan sumber daya notaris yang kini telah menjangkau hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, meskipun luas wilayah yang harus dilayani sangat menantang.
Lebih lanjut, Wagub menitipkan pesan khusus kepada para notaris dan jajaran Kementerian Hukum yang hadir. Ia mengajak seluruh elemen untuk menyuarakan pentingnya pengesahan undang-undang (UU) Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 15 tahun.
"Kita butuh negara memperhatikan aspek kepulauan kita yang membutuhkan energi dan biaya besar. Saya berharap para notaris ikut bersuara di ruang publik. Ini bukan sekadar urusan regulasi, tapi kebutuhan nyata masyarakat agar pembangunan di daerah kepulauan seperti Maluku Utara bisa lebih akseleratif," tegasnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengingatkan para notaris untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, terutama terkait aktivasi akun AHU Online dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
"Hingga tahun 2026 ini, kami mengapresiasi karena nol pengaduan masyarakat terhadap notaris di Maluku Utara. Namun, kewajiban laporan bulanan dan ketelitian dalam pengecekan fisik identitas para pihak tidak boleh diabaikan demi menghindari sengketa aset di masa depan," tambah Budi Argap.
Kemudian Ketua Panitia yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkum, Rian Arvin, melaporkan bahwa Rakor ini diikuti oleh 70 peserta, termasuk seluruh notaris se-Maluku Utara, MPD, perwakilan Polda Malut, dan BPN. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, PPATK, dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Acara dibuka secara simbolis oleh Wagub sebagai tanda dimulainya konsolidasi pengawasan notaris demi mewujudkan pelayanan hukum yang PASTI. (nar)


Komentar