Kasus Rasisme Duo Sayuri Naik Penyidikan

Sofifi, malutpost.com -- Kasus dugaan rasisme terhadap punggawa Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
"Perkembangan laporan duo Sayuri sudah naik status, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV, AKP Wahyudi S. Diba, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, status kasus tersebut ditingkatkan melalui gelar perkara oleh penyidik bersama tim pengawas.
"Perkara sudah naik tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan belum ada penetapan tersangka karena masih status saksi terlapor," tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini mengalami kendala karena sejumlah akun yang dilaporkan merupakan akun palsu.
"Saksi terlapor sampai saat ini satu orang atau tunggal dan tidak ada penambahan," akunya.
Wahyudi menyebut, penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor, kemudian para saksi, termasuk koordinasi dengan Ahli ITE dan Ahli Pidana.
"Sementara penyidik rencana memanggil pelapor dan ahli ITE serta ahli pidana," tandasnya.
Diketahui, dugaan rasisme duo Sayuri tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Polisi Nomor: STTLP39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan Laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam laporan itu, telah melaporkan enam akun media sosial (Medsos) yang diduga melakukan rasisme terhadap Yakob dan Yance melalui postingan saat Malut United berhadapan dengan Persib Bandung pada 2 Mei 2024 di Gelora Kie Raha: @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_@hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana). (one)


Komentar