PT NKA Tabrak Instruksi Presiden, Walhi: Wajib Dapat Sanksi Tegas

IMG 20260421 WA0028
Astuti Kilwouw

Ternate, malutpost.com -- Sebagai perusahaan pelat merah, PT Nusa Karya Arindo (NKA) mestinya memberikan contoh baik dalam aktivitas penambangannya.

Sayangnya, anak perusahaan PT Antam ini justru diduga melakukan pelanggaran serius. Mencaplok ratusan hektar hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas di Halmahera Timur (Haltim). Parktik penambangan yang buruk ini bertentangan dengan instruksi presiden.

Karena itu, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin perusahaan yang melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan pelat merah.

“Kasus ini bagian dari pelanggaran berat PT NKA yang tidak bisa dibiarkan. Sesuai instruksi peresiden izin perusahaan ini wajib dicabut,”  kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Malut, Astuti Kilwouw, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, dugaan operasi PT NKA di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi. Hutan lindung telah ditetapkan negara sebagai kawasan yang tidak boleh ada aktivitas apapun termasuk pertambangan. Olehnya itu, Pemerintah Pusat (Pempus) segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran berat tersebut.

Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM, perusahaan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan beroperasi dikatakan hutan lindung lindung maupun kawasan konservasi wajib ditertibkan.

“Artinya tidak ada alasan Pempus terutama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk membiarkan PT NKA tetap beroperasi. Perusahaan BUMN ini harus ditindak tegas,” tukasnya.

Pengajar pada Fakultas Hukum Unkhair ini pun menilai operasi perusahaan plat merah yang melanggar ketentuan ini merupakan pembangkangan terhadap perintah presiden karena itu tidak bisa ditolerasi pelanggaran tersebut.

“Kementerian ESDM tidak boleh terbang pilih, karena PT NKA milik BUMN mereka harus diberikan sanksi secara tegas agar dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain,” tukasnya.

Aktivis perempuan ini menyebut, dengan berbagai bukti pencemaran yang terjadi di wilayah Maba akibat aktivitas pertambangan PT NKA yang menerobos kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana sudah seharusnya ada kebijakan yang tegas.

“Segera dilakukan audit lingkungan guna menelusuri kawasan hutan yang telah dirusak PT NKA. Sehingga menjadi bahan pengambilan kebijakan yang tegas, terutama oleh Satgas PKH. (mg-01/rul)

Komentar

Loading...