BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Maluku Utara Kerja Sama Perluas Perlindungan bagi Pengurus dan Pekerja Masjid

IMG 20260316 WA0067
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Ternate dan DMI Malut.

Ternate, malutpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dirangkaikan dengan penyerahan simbolis kartu dan sertifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pengurus masjid di Provinsi Maluku Utara, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus, marbot, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan aktivitas masjid.

Melalui kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pengurus dan pekerja di lingkungan masjid yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Alit Mahendra, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor keagamaan yang selama ini berperan penting di tengah masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen Dewan Masjid Indonesia Provinsi Maluku Utara yang turut mendorong perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan pekerja masjid. Melalui kerja sama ini, kami berharap para marbot, pengurus, dan pihak yang mengabdikan diri di masjid dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia," kata Alit Mahendra.

Ia juga menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial kepada seluruh lapisan pekerja, termasuk komunitas keagamaan yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara, H. Muchsin Saleh Abubakar, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah nyata

dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para pengurus serta pekerja masjid yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan umat.

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU yang sebelumnya telah dilaksanakan antara DMI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, kerja sama di tingkat wilayah ini menjadi bentuk implementasi konkret atas sinergi tersebut agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas hingga ke daerah.

Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kata dia, diharapkan semakin banyak masjid di wilayah Maluku Utara yang mendaftarkan pengurus dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tercipta perlindungan yang menyeluruh bagi para pekerja di lingkungan masjid. (pn/nar)

Komentar

Loading...