Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR

IMG 20260311 WA0046
Posko pengaduan THR tahun 2026 di Kantor Disnakertrans Malut. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026.

Posko yang dibentuk melalui Satgas Ketenagakerjaan tersebut difokuskan pada pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengatakan pembukaan posko ini bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk memperoleh informasi mengenai ketentuan pemberian THR sekaligus menyampaikan pengaduan jika terjadi permasalahan dalam pembayarannya.

"Iya, kami membuka posko untuk konsultasi terkait THR," kata Marwan, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, posko tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan permasalahan terkait hak THR.

"Keberadaan posko ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 9, disebutkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayarannya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai tata cara pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," tegasnya

Dengan dibukanya posko ini, Disnakertrans Maluku Utara berharap hak pekerja untuk menerima THR dapat terpenuhi serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan menjelang hari raya. (nar)

Komentar

Loading...