Perusahaan di Maluku Utara Diminta Cairkan THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran

Sofifi, malutpost.com -- Perusahaan yang ada di Maluku Utara diminta untuk membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan bagi para pekerja atau buruh maksimal 7 hari sebelum lebaran idul fitri.
Kepala Bidang Pengawasan, Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait THR.
"Iya benar, jadi terkait dengan THR bagi karyawan atau buruh itu 7 hari sebelum lebaran wajib diberikan," kata Nirwan, Rabu (12/3/2025).
Dalam edaran itu menyebutkan, THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peng usaha kepada pekerja/buruh.
Dalam PP terkait pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
1. THR keagamaan diberikan kepada, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan adalah, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian, bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Selanjutnya bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut;
Dimana pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selain itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,
maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Lebih lanjut, dalan surat edaran tersebut menegaskan, bahwa THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025 perlu dilakukan langkah-langkah, yakni, Mengupayakan agar perusahaan diwilayah membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengimbau pihak perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR,Nirwan mengatakan, Disnakertrans Maluku Utara telah membuka Posko Satgas untuk pekerja berkonsultasi jika ada masalah terkait THR.
"Jadi kami sudah membuat Posko THR, jadi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan bisa buat pengaduan ke Posko melalui nomor (0822-6262-2700-823-9571-0303)," pungkasnya. (nar)
Komentar