Jemaah Bertanya, Ustad menjawab
Bagaimana Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa? Ini Penjelasannya

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustad mau bertanya. Bagaimana hukum dan ketentuan membayar fidyah bagi orang yang belum bisa berpuasa? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah Pertanyaan yang bagus dan penting diketahui oleh umat islam yang tidak mampu berpuasa atau memiliki orangtua yang sudah lansia, lemah dan sakit.
Hakikatnya membayar fidyah adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari.
Jadi tidak semua orang yang tidak puasa boleh membayar fidyah.
Dasar hukum fidyah tercantum jelas dalam QS. Al-Baqarah (2): 184:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"...Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Makna "Yuthiiquunahu": Dalam tafsir Ibnu Abbas, kata ini merujuk pada orang-orang yang merasa sangat berat atau tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang permanen.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar