Waduh! Nasabah Bank Mandiri Ternate Kehilangan Saldo 5 Miliar?

IMG 20260226 WA0048
Penasehat hukum korban, Supriadi Hamisi.

Ternate, malutpost.com -- Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate bernama Ismet Baradi mengaku kehilangan saldo Rp.5 miliar.

Hingga kini, Ismet Baradi selaku korban belum mendapat kepastian dari pihak bank meskipun proses klarifikasi dan mediasi sudah dilakukan berbulan-bulan.

Penasihat Hukum (PH) korban, Supriadi Hamisi, mengatakan ia dan korban telah memberi waktu yang lama ke pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan masalah ini secara internal. Tapi pihak bank hanya janji dan memberikan penjelasan normatif.

"Enam bulan lebih kami menunggu. Tapi jawaban pihak Bank akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Namun faktanya, tak ada penjelasan yang pasti," ungkap Supriadi, Kamis (26/2/2026).

Supriadi menyebut, berulang kali sudah dilakukan pertemuan dengan perwakilan Bank. Bahkan difasilitasi secara informal. Dalam pertemuan itu, pihak bank hanya menyampaikan akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan. Namun sampai saat ini tak ada hasil yang pasti.

"Kami hadir dengan itikad baik. Tapi kalau enam bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, maka wajar korban bertanya, ada apa di balik internal Bank Mandiri," ujarnya.

Supriadi bilang, ia dan korban telah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dan OJK sedang melakukan telaah.

Menurutnya, OJK akan segera memanggil pihak bank untuk membuka secara terang kedudukan uang RP5 miliar tersebut.

"Kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar. Ini bukan angka yang kecil dan ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang," tuturnya.

Disentil soal dugaan keterlibatan oknum pegawai bank, Supriadi menilai persoalan ini tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Karena, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.

"Jika terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal ini diduga bukan masalah personal. Artinya ada tanggungjawab korporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu," jelasnya.

Untuk itu, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Supriadi.

Hingga berita ini dipublis, malutpost.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Bank Mandiri. (one)

Komentar

Loading...