Pulau Gebe, Nikel dan Ujian Kepemimpinan Gubernur

Asmar Hi. Daud

Oleh: Asmar Hi Daud
(Akademisi Unkhair)

Kasus denda Rp500 miliar yang muncul dalam penertiban tambang nikel dan dikaitkan dengan afiliasi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola sumber daya.

Penertiban Satgas PKH berlangsung di Pulau Gebe, sebuah pulau kecil yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus, sehingga persoalannya menyentuh wilayah kepatuhan regulasi sekaligus batas ekologis.

Menyebut nama Pulau Gebe menjadi penting karena pulau ini menempatkan pembangunan ekstraktif berhadapan langsung dengan batas ekologis yang telah ditetapkan undang-undang.

Ruang Kecil dengan Risiko Besar

Pulau Gebe bukan daratan luas dengan kapasitas ekologis yang seolah tak terbatas. Sebagai pulau kecil di Maluku Utara, sistem ekologinya berada dalam keseimbangan yang rapuh karena air tawar terbatas, kehidupan masyarakat sangat bergantung pada laut, dan perubahan bentang alam darat cepat merambat dampaknya ke wilayah pesisir.

Karakter inilah yang membuat negara sejak awal memberikan perlindungan hukum khusus terhadap pulau kecil.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014) menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus memprioritaskan keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...