Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Pengedar Ganja di Halmahera Tengah

IMG 20260220 WA0010
Barang bukti ganja yang diamankan Polda Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus terduga pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Terduga pelaku inisial AW alias Adi (18 tahun). Ia ditangkap, pada Sabtu (14/3/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Informasi masyarakt menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Weda dan sekitarnya," kata Kombes Bobby P, Jumat (20/2/2026).

Dari laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, anggota berhasil menangkap AW di sebuah restoran seafood di kawasan Weda. Saat ditangkap, AW mengaku menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumahnya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah AW. Alhasil anggota menemukan 84 sachet kecil berisikan narkotik jenis ganja," tuturnya.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut."

"Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut," pungkasnya. (one) 

Komentar

Loading...