Pemda Halsel Siap Tindak Lanjut PKS dengan Kejaksaan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial

IMG 20260213 WA0019
Hasan Ali Bassam Kasuba. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS itu berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, teknis PKS penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ini selanjutnya akan didiskusikan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

"Insya Allah balik di Bacan, kita diskusikan ulang teknisnya dengan pak Kajari tentang penerapan pidana kerja sosial," kata Bassam saat diwawancarai usai penandatangan PKS.

Pemda Halsel bersama Kejari Halsel akan melihat aspek-aspek penerapan KUHP baru terkait Restorastive Justice (RJ). Pemda Halsel juga akan melibatkan semua instansi dan para kepala desa di Halsel.

"Dinas-dinas hingga kades-kades kita libatkan nanti," pungkas Bassam. (one)

Komentar

Loading...