Jemput Sabu di Jasa Pengiriman, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

IMG 20260123 WA0049
Pelaku SS saat diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,2 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P Marpaung, menyampaikan, Tim Opsnal dari Unit 6 mengamankan seorang pria inisial SS alias Sandi (46 tahun) saat mengambil paket berisi sabu di jasa pengiriman.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.

Kombes Bobby menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket mencurigakan di jasa pengiriman.

"Dari informasi itu, anggota langsung memantau hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambil paket," kata Kombes Bobby, Jumat (23/1/2026).

Anggota langsung melakukan penangkapan dan menemukan 4 sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga adalah sabu.

"Modusnya, barang bukti itu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah. Hasil interogasi awal, SS mengaku diperintah oleh rekannya berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Jadi B itu menjanjikan akan memberikan uang Rp600 ribu serta jatah 2 sachet sabu," jelasnya.

"Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang," sambung Kombes Bobby.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian.

Hasil tes urine terhadap SS juga dinyatakan positif Amphetamine atau sabu. Sehingga SS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (one) 

Komentar

Loading...