Tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Malut Tangani Kasus Korupsi yang Merugikan Negara 11 Miliar

6df6726b b206 4cef 9358 8ca352c05e2a
Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar lebih.

“Pada tahun 2025, Ditreskrimuus Polda Malut dan jajaran Polres menangani kasus Tipidkor dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar lebih," kata Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, Selasa (30/12/2025).

Kapolda mengaku, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut dan jajaran Polres pada tahun 2025 sebanyak 122 kasus. “122 kasus ini naik sebanyak 4 kasus atau 3 persen dibandingkan tahun 2024," akunya.

Jenderal dua bintang itu menegaskan, untuk jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sendiri, sebanyak 59 lapoan polisi (LP) yang didominasi tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) serta Tipidkor.

“Kasus yang ditangani Ditreskrimsus sejumlah 59 LP di dominasi Tipidsiber sebanyak 21 kasus. Kemudian Tipidkor 14 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidter 10 kasus dan Indag 4 kasus," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...