Larangan Kapolda Malut Tak Digubris, Pedagang Masih Jual Kembang Api di Ternate

Ternate, Malutpost.com -- Larangan atau pembekuan izin penjualan kembang api yang disampaikan Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, menjelang perayaan Tahun Baru, tidak sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah oknum pedagang di Kota Ternate.
Pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas penjualan kembang api di area bangunan Plaza Gamalama, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Polres Ternate mengambil langkah tegas dengan menggelar razia penjualan kembang api di sejumlah titik di wilayah hukumnya.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan malam pergantian tahun.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa izin penjualan kembang api yang sebelumnya dikeluarkan oleh Intelkam saat ini dibekukan sementara.
“Izin penjualan kembang api dibekukan sementara. Saat ini tidak ada pihak yang diperbolehkan menjual kembang api secara resmi,” ujar IPDA Sudirjo, Senin (29/12/2025).
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar