Peradaban Kerja Sama (Chapter II)

- Diseminasi Nota Kerja Sama Menuju Energi Bersama
Oleh: Muhammad Irvan Drakel
(Tenaga Ahli Walikota Ternate Bidang Kerja Sama – Sekretaris DPC Partai Demokrat Ternate)
Hari pertama mengikuti rapat pembahasan kerja sama di kantor Bagian Kerja Sama Kota Ternate dengan salah satu pemrakarsa yang mengajukan permohonan rencana kerja sama.
Menyaksikan dengan seksama penyampaian dari Kepala Bagian Kerja Sama tentang alur dan tata cara kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020. Tersontak saya mendengar bahwa sudah banyak dokumentasi kerja sama sejak Bagian Kerja Sama ini dibentuk di bawah Sekretariat Daerah Kota Ternate pada akhir 2019. Dan menjadi satu-satunya bagian di lingkungan pemerintahan daerah di Maluku Utara yang khusus menangani kerja sama.
Alhasil, tren kerja sama Pemerintah Kota Ternate mengalami kemajuan dari naskah dokumen kerja sama.
Pertanyaan saya adalah, apabila hasil naskah dokumen kerja sama sebagai kelengkapan administrasi birokrasi yang diterbitkan begitu banyak, apakah berbarengan pula dengan hasil atau dampak yang di terima dari kerja sama ini? karena sesungguhnya kekuatan agreement memiliki elemen "Kekuatan Intrinsik" yang saling berhubungan antara satu dengan yang lain.
Ada 3 elemen dengan nilai -nilai filosofis kerja sama, yaitu Simbiosis (hubungan erat) --- Mutualisme (saling menguntungkan) --- Implementasi (terlaksana). Dari elemen dasar tersebut terdapat penilaian positif dari berbagai kerja sama, sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh akademisi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kerja sama sudah memberikan kontribusi besar di segala bidang untuk kemajuan Kota Ternate.
Survei tersebut melibatkan Universitas Khairun untuk mengukur dampak kerja sama pada tahun 2023 dengan menggunakan data tahun 2020 sampai dengan 2022, baik itu Jenis kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Jumlah kerja sama pada tahun 2020 berjumlah 8; pada tahun 2021 berjumlah 27; dan pada tahun 2022 berjumlah 17.
Pada tahun 2020, kerja sama tertinggi dengan pemerintah daerah sebanyak 6; kemudian pada tahun 2021 kerja sama tertinggi dengan swasta sebanyak 10; pada tahun 2022 kerja sama tertinggi dengan pemerintah sebanyak 11.
Jenis kerja sama dalam 13 item pada periode 2020, kerja sama terbanyak adalah pada item UMKM sebanyak 3. Pada periode 2021, kerja sama terbanyak UMKM sebanyak 5. Pada periode 2022 kerja sama terbanyak pada item pendidikan dan pendapatan daerah masing-masing sebanyak 4.
Kesimpulannya adalah, capaian kerja sama Pemerintah Kota Ternate sebagaimana data di atas menunjukan keberpihakan Walikota Ternate pada pelaku UMKM sesuai visi, misi dan program prioritas Pemerintah Kota, bahwa pelaku UMKM yang terpuruk pasca covid-19 pada tahun 2020 menjadi perhatian serius pemerintah.
Sehingga bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan menumbuhkan pelaku UMKM dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Ternate dengan pihak ketiga.
Dorongan untuk meningkatkan kerja sama Pemerintah Kota Ternate harus terus diperluas, mengikuti irama bangunan kerja sama yang dilakukan Presiden Prabowo dengan negara-negara lain sebagai bentuk Inovasi bersinergi model kepemerintahaan yang kekinian. Cara - cara lama bekerja sendiri sudah tidak lazim pada zaman yang terus dinamis melawan arus informatika.
Dalam implementasi kerja sama yang telah dibangun oleh Walikota Ternate, ada berbagai kebijakan pembangunan yang semestinya mendapat perhatian serius dari setiap OPD. Sehingga perlu dipastikan peluang kerja sama tersebut didukung pada level kebijakan kepala OPD sembari menggunakan energi terbaik dalam menggerakkan organisasi beserta ASN untuk mencapai puncak visi dan misi pemerintah kota.
Salah satu yang menjadi kritik dalam rangka membangun agar memperkuat inplementasi kerja sama adalah belum terlihat langkah - langkah perencanaan kegiatan berbasis naskah dokumen kerja sama. Padahal sesuai fakta data survey, kerja sama telah menghasilkan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya UMKM pada tahun 2022 pasca covid 19.
Nah, semestinya melalui Bagian Kerja Sama sebagai salah satu penggerak pembangunan ekonomi di Pemerintahan Kota Ternate membuat bahan dokumen naskah kerja sama yang telah ditandatangani melalui diseminasi dokumen naskah kerja sama.
Karena jika dikaji, banyak manfaat dari diseminasi. Misalnya diseminasi naskah kerja sama antara perguruan tinggi, contohnya dengan Perguruan Tinggi Kedinasan Perhubungan. Dengan Diseminasi tersebut dapat dipetakan perjanjian pengiriman siswa melalui beasiswa dan non beasiswa. Artinya, melalui kerja sama pendidikan seperti itu, membuka kesempatan sekolah bagi anak-anak di Kota Ternate, baik melalui beasiswa atau tanggungan pemerintah atau nonbeasiswa atau biaya mandiri.
Begitu pula kerja sama di bidang perbankan. Dapat dilakukan diseminasi perbankan yang dapat ditarik manfaatnya. Misalnya membiayai para pelaku pedagang dan UMKM. Selain itu, juga bisa diarahkan untuk penyediaan digitalisasi pajak dan retribusi.
Memperkuat kerja sama dengan "Diseminasi Nota Kerja Sama Menuju Energi Bersama" adalah sinergitas dalam membangun daerah.*





Komentar