“Refleksi Hari Tani Nasional”
Negara dan Kriminalisasi Petani

Perjalanan bangsa ini sudah teramat panjang, namun lagi-lagi petani kita belum menemukan ruang tenang dan aman untuk mengelola tanahnya dengan sendiri, konflik selalu tiba sebagai upaya negara untuk merebut paksa setiap jengkal tanah milik rakyat dan mengeruk untung atas penguasaan itu, kedaulatan petani di negeri ini tak pernah hadir sebagai hak yang harus benar-benar diberikan dan dilindungi.
Perampasan ruang hidup dan kerusakan ekologi menjadi bahaya yang terus dihadapi. Petani dijerat, dibelenggu di atas tanahnya, negara selalu memakai aparat sebagai ujung tombak kekerasan yang mengiris nurani setiap petani.
Ada harapan yang dari sejak awal telah kita bangun, kita berharap dan yakin pada cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1990 untuk mengentaskan ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria antara negara dan petani, serta memberikan hak penuh ke tangan rakyat untuk mengelola tanahnya sendiri.
Tetapi, 66 tahun berlalu, dan amanat UUPA makin jauh dari harapan, tenggelam di antara ambisi kepentingan modal, investasi, dan elite korporasi.
Petani belum diperhatikan sebagai pilar yang juga turut memberikan sumbangsih terhadap ketahanan pangan bangsa, konflik agraria dan kriminalisasi menjadi hantu yang terus meneror hak dan ruang hidup petani.
Menurut Catatan Tahunan (Catahu), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2025 telah terjadi letusan konflik agraria yang terjadi di 33 provinsi dan 428 desa, ini menjadi eskalasi konflik paling tinggi dibanding tahun 2024.
Luas wilayah konflik mencapai 914 ribu hektare dan yang terdampak sebanyak 123.612 keluarga. Hampir 400 ribu hektare lahan perkebunan menjadi lumbung konflik yang menimpa sekitar 107 petani, dan lebih dari 500 hektare wilayah adat digugat dan dirampas.
Sedangkan belasan ribu wilayah lain seperti ruang hidup nelayan tradisional dikorbankan, pula ribuan warga di permukiman harus terusir akibat proyek pembangunan.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar