Dorong Penggabungan Dinas Kebudayaan Malut

Bidang Pelestarian dan Alih Media yaitu bagaimana melestarikan setiap arsip/dokumen, mengalihbahasakan (agar dokumen sejarah dapat dipahami dari segi tulisan/kertas), serta mengalihmediakan agar tidak mudah hilang; serta Bidang Kebudayaan yang di dalamnya terdapat Sejarah, Cagar Budaya, dan WBTB. Kesamaan tupoksi tersebut meminimalisasi panjangnya alur koordinasi dan lambatnya pengambilan keputusan.
Dari uraian di atas, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berkaitan dengan sejarah, cagar budaya, WBTB, dan literasi dalam bingkai budaya lokal, Nusantara, bahkan global dapat dirumuskan dan dijalankan tanpa melempar tanggung jawab di antara OPD.
Dengan adanya satu OPD yang membawahinya, saat merumuskan kebijakan kepala daerah tidak diperlukan pembentukan panitia berkepanjangan atau sejenisnya yang berdampak pada beban anggaran di saat efisiensi.
Semoga catatan singkat ini dapat menjadi perhatian bagi Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan kultur Moloku Kie Raha dalam bingkai NKRI. (*)

Komentar