Dorong Penggabungan Dinas Kebudayaan Malut

Ragam budaya, ragam bahasa, dan ragam suku seharusnya menjadi perhatian bagi berbagai elemen daerah, terutama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih pro terhadap kultur lokal.
Cagar budaya seperti bangunan, benda, maupun kawasan, begitu juga Warisan Budaya Takbenda (WBTB) seperti pakaian adat, sastra lisan, makanan tradisional, dan lain sebagainya, memerlukan sentuhan nyata pemerintah daerah.
Caranya adalah dengan melahirkan suatu institusi yang benar-benar fokus terhadap hal ini dalam rangka menjabarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang pro terhadap pelestarian kebudayaan.
Sebagaimana amanat Pasal 32 UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, hal ini adalah amanat negara dan pijakan pemerintah untuk merumuskan berbagai kebijakan di daerah yang harus segera ditindaklanjuti bagi pelestarian dan pemanfaatan sejarah/budaya negeri yang pernah menguasai sepertiga Nusantara.
Masalah yang ditemui saat ini adalah kebudayaan masih berada di bawah Dinas Pendidikan yang memiliki beban kerja cukup besar dan berat dalam mengurusi masalah pendidikan, guru, dan lain sebagainya.
Jejak sejarah Moloku Kie Raha secara otomatis memiliki berbagai macam saksi bisu seperti bangunan maupun dokumen sejarah yang perlu perhatian serius dari pemerintah daerah terkait pelestarian maupun pemanfaatannya saat ini.
Kebudayaan seharusnya diberi ruang tersendiri atau digabungkan dengan OPD yang memiliki tupoksi yang sama atau sangat terkait. Dalam urusan kebudayaan, terdapat urusan sejarah dan cagar budaya, serta bahasa, sastra, seni, budaya.
Maupun makanan (WBTB) yang seharusnya dapat bekerja ekstra dalam menginventarisasi sejarah Moloku Kie Raha, mengumpulkan data, dan merekonstruksi berbagai sumber secara utuh yang saat ini masih terpisah di berbagai dokumen sejarah, baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar