Dorong Penggabungan Dinas Kebudayaan Malut

Keberadaan Dinas Kebudayaan dalam konteks Maluku Utara sangat penting berdasarkan uraian umum di atas. Namun, jika efisiensi yang saat ini menjadi kebijakan nasional menjadi alasan terbenturnya pembentukan institusi kebudayaan, kita dapat memikirkan alternatif penggabungan kebudayaan dengan salah satu OPD.
Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, atau Dinas Perpustakaan & Kearsipan. Jika ini menjadi alternatif pemerintah daerah, penggabungan yang paling tepat adalah kebudayaan digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Mengapa? Karena di sana terdapat tugas pokok yang sama, yaitu menginventarisasi, memverifikasi, memvalidasi, mengalihmediakan/mengalihbahasakan, serta mengarsipkan sampai pada pembukuan.
Belum terurainya rencana Gubernur Maluku Utara maupun Wakil Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan miniatur Empat Kesultanan di Kota Sofifi maupun visi dan misi yang berkaitan dengan kebudayaan/kultur lokal saat ini dikarenakan belum efektifnya dua tupoksi yang saling terkait, yaitu kebudayaan serta perpustakaan dan kearsipan, dalam menyamakan persepsi untuk merealisasikan visi dan misi kepala daerah.
Jika kebudayaan berada dalam satu institusi yang sama dengan perpustakaan dan kearsipan dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan tepat, Dinas Pendidikan dapat memfokuskan literasi dari hasil tersebut sebagai kurikulum maupun pembentukan karakter bagi generasi muda yang paham sejarah dan paham budaya.
Begitu juga dengan Dinas Pariwisata yang menjadikan hasil kerja dari kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan tersebut sebagai promosi pariwisata Maluku Utara untuk peningkatan PAD.
Sudah saatnya kebudayaan dipikirkan menjadi OPD tersendiri atau digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menjadi Dinas Perpustakaan, Kearsipan, dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Komposisinya meliputi: Bidang Perpustakaan yang berhubungan dengan pembukuan dan literasi; Bidang Kearsipan yang berhubungan dengan data arsip dari berbagai dokumen, baik arsip dinamis (arsip yang dikelola pemerintah/lembaga) maupun arsip statis (arsip yang memiliki nilai sejarah/telah melalui masa retensi);
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar