Ketika Niat Baik Jadi Pemicu Instabilitas
Pola Komunikasi Publik Presiden dan Tafsir atas Kebijakan Ekonominya

Dan Menkeu Purbaya menjanjikan, perubahan masih mungkin terjadi dalam pembahasan RAPBN 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, kala itu mengatakan 80 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.
Karena itu, jika terjadi efisiensi dana yang ditransfer pemerintah pusat, timbul gejolak di daerah. Itu kata Bima Arya, dalam wawancara dengan CNN Indonesia bertajuk Urgensi Data Desa Presisi untuk Koperasi Desa Merah Putih (12/9/2025).
Pertanyaan pokok yang diajukan dalam tulisan itu, apakah dengan melonggarkan, atau bahkan menambah dana transfer ke daerah, secara serta-merta daerah bisa membangun ekonominya dengan tenang dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata?
Dan jawabannya: sabar dulu.
Pengelola daerah itu rata-rata aktor politik, produk sistem politik pemilihan kepala daerah langsung. Satu tambah satu, belum tentu jawabannya dua.
Dari Kompas.com (19 Mei 2024), Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ini rincian data pemantauan ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakang. Tahun 2019, ada 271 kasus, 580 tersangka. Tahun 2020, 444 kasus, 875 tersangka. Di 2021, ada 533 kasus, 1.173 tersangka. Tahun 2022, 579 kasus, 1.396 tersangka. Dan di tahun 2023, ada 791 kasus 1.695 tersangka.
Di sisi lain, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dari Indonesia Corruption Watch, yang dirilis pada Mei 2024 ini, juga menemukan bahwa desa dan pemerintahan menempati peringkat paling tinggi untuk sektor korupsi.
Bergulirnya kebijakan dana desa jadi pemicunya di sektor desa. Sedangkan korupsi di sektor pemerintah, sarana dan prasarana pemerintah mendominasinya dengan 74 persen. Anggaran pendapatan 17 persen dan anggaran belanja 9 persen. Dari aspek 10 Besar modus korupsi, dua objek yang sangat dominan dan selisihnya tipis, adalah kegiatan proyek fiktif dan penyalahgunaan anggaran.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar