Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Nasarudin Amin

Oleh karena itu, proses pemberhentiannya diatur dengan sangat ketat dan berlapis dalam Pasal 193 hingga Pasal 195 Undang-Undang 23 tahun 2014.

Putusan BK hanyalah satu mata rantai awal. Masih ada tahapan lain seperti Keputusan BK harus dilaporkan ke rapat paripurna, Pimpinan DPRD harus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik, Keputusan akhir memerlukan peresmian oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Bahkan, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa sanksi pemberhentian harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ada satu saja tahapan prosedur yang dilewati misalnya hak Nurjaya untuk membela diri diabaikan atau verifikasi bukti tidak dilakukan secara profesional maka putusan tersebut berpotensi cacat secara hukum. Batas kewenangan Badan Kehormatan (BK) dalam perkara Nurjaya tidak boleh menjadi teka-teki.

Untuk mengujinya, kita perlu meletakkan putusan tersebut pada enam pertanyaan dasar, apakah ini memang ranah BK, pasal apa yang dilanggar, mana buktinya, apakah tindakan itu sebenarnya fungsi pengawasan, apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah sanksinya masuk akal?

Enam pertanyaan ini penting karena kewenangan BK bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan etik harus memiliki dasar norma, fakta, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sini, muncul satu pertanyaan yang sangat penting, apakah BK sedang menjaga etika, atau justru sedang "menghajar" anggota yang membuat mayoritas tidak nyaman?

Apalagi tindakan Nurjaya membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran senilai Rp37,9 juta ke KPK memberikan konteks yang jauh lebih substantif daripada sekadar urusan "pencemaran nama baik". Jika BK bisa menunjukkan bukti konkret dan prosedur yang adil, putusan itu sah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...