Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Nasarudin Amin

Dalam konteks inilah publik patut bertanya, apakah tindakan Nurjaya sebenarnya membuat banyak anggota parlemen merasa tidak nyaman? Apalagi laporan ini muncul setelah ia membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran tahun 2024–2025 senilai Rp37.952.000 per orang ke ranah hukum.

Jika memang ada pihak yang merasa tidak nyaman, maka ketidaknyamanan tersebut tidak boleh serta-merta diterjemahkan menjadi pelanggaran etik. Badan Kehormatan (BK) tidak boleh mengubah ketidaknyamanan mayoritas menjadi alasan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD.

Keputusan etik seharusnya berdiri di atas norma yang jelas, fakta yang teruji, bukti yang kuat, dan proses pemeriksaan yang adil, bukan atas dasar selera politik, tekanan mayoritas, atau sekadar karena ada tindakan seorang anggota DPRD yang dianggap mengganggu kenyamanan internal lembaga.

Di sinilah batas antara etika dan politik harus dijaga. BK bukanlah alat untuk menghukum anggota DPRD karena berbeda sikap dengan mayoritas fraksi. BK adalah instrumen untuk memastikan bahwa anggota DPRD tunduk pada kode etik dan menjaga kehormatan lembaga berdasarkan hukum.

Jika logikanya berubah menjadi “Mayoritas tidak suka, maka kamu bersalah,” maka yang sedang kita saksikan bukan lagi penegakan etika, melainkan kematian fungsi pengawasan di bawah tirani suara terbanyak.

Sebab dalam demokrasi, mayoritas memang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, tetapi mayoritas tidak memiliki hak untuk menentukan kebenaran hanya karena jumlahnya lebih banyak. Seorang anggota DPRD yang mengkritik lembaganya sendiri tidak otomatis mencederai kehormatan lembaga.

Terlebih lagi, Pasal 153 Undang-Undang 23 tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa pengawasan terhadap tindak lanjut laporan BPK adalah fungsi resmi DPRD.

Maka, membawa dugaan persoalan penggunaan uang publik kepada lembaga pemeriksa seperti BPK atau bahkan KPK bukanlah tindakan melanggar etik, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...