Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Padahal jika membaca Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, fungsi pengawasan DPRD justru secara eksplisit mencakup pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Bahkan, undang-undang memberikan hak kepada DPRD untuk meminta klarifikasi atas temuan BPK.
Artinya, secara hukum, DPRD memiliki hak untuk mendapatkan laporan BPK, membahasnya, bahkan meminta klarifikasi atas temuan tersebut.
Jika Nurjaya menyampaikan persoalan pengelolaan keuangan kepada BPK dengan dasar yang “mungkin” dapat dipertanggungjawabkan, ia sebenarnya sedang menjalankan mandat undang-undang. Bagaimana mungkin seseorang dihukum etik karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh undang-undang?
Kecuali, jika terbukti Nurjaya memanipulasi fakta atau menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan martabat pihak tertentu. Namun, jika tindakannya didasari oleh data yang valid untuk kepentingan transparansi anggaran, maka tuduhan pelanggaran etik tersebut menjadi sangat goyah secara hukum.
Persoalannya adalah kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim hukumnya pada 4 Mei 2026. Angka yang dipersoalkan tidak main-main, diduga mencapai Rp37.952.000 untuk satu anggota DPRD pada beberapa tanggal perjalanan tertentu. Di sini, konteks perkara etik ini berubah total.
Apakah Nurjaya sedang membuka aib, atau sedang melaporkan dugaan penyimpangan dana publik kepada lembaga yang berwenang? Sangat berbahaya jika sistem pengawasan justru digunakan untuk menghukum pelapor (whistleblower) sementara substansi dugaan korupsinya terlupakan.
Fakta bahwa Nurjaya dilaporkan oleh enam fraksi tidak otomatis menjadikannya bersalah. Dalam negara hukum, jumlah pelapor bukan standar kebenaran, laporan hanyalah pintu masuk pemeriksaan.
Pasal 188 ayat (3) Undang-Undang 23 tahun 2014 membatasi larangan bagi anggota DPRD pada hal-hal konkret seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar "membuat rekan kerja tidak nyaman".
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar