Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Nasarudin Amin

Jangan sampai kita terjebak dalam ironi dimana pelapornya (whistleblower) yang diperiksa secara etik, sementara substansi dugaan penyimpangan anggarannya justru tenggelam.

Karena itu, jika tindakan Nurjaya memang terbukti melanggar kode etik, tentu harus ada konsekuensi yang proporsional. Tetapi jika kesalahannya hanya karena ia berani mempertanyakan sesuatu yang membuat sebagian besar anggota DPRD gerah, maka publik patut bertanya lebih jauh.

Apakah yang sedang dihukum itu pelanggaran etik, atau keberanian untuk berbeda? Dan jika keberanian untuk mengungkap dugaan korupsi mulai diperlakukan sebagai dosa etik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Nurjaya, melainkan masa depan fungsi pengawasan dan akuntabilitas uang rakyat di DPRD itu sendiri.

Di sisi yang lain, perlu juga menguji batas kewenangan BK. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang satu ini memang memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik demi menjaga citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang 23 tahun 2014.

Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas. Pasal 188 ayat (3) secara limitatif mengatur larangan bagi anggota dewan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, keputusan etik tidak boleh lahir dari "selera politik" atau perasaan subjektif. Harus ada norma yang jelas, bukti yang kuat, dan proses pembuktian yang serius. BK tidak boleh seenaknya mengubah kritik menjadi pelanggaran etik atau perbedaan pendapat menjadi pembangkangan.

Menguji putusan BK berarti menguji apakah mereka telah menjalankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang pemerintahan daerah.

Sehingga dalam konteks ini hemat kami, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa putusan BK adalah titik akhir. Padahal, status Nurjaya sebagai anggota DPRD adalah hasil mandat rakyat melalui pemilu yang sah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...