PT FHT Pastikan Proses AMDAL Kawasan Industri Buli Berjalan Sesuai Aturan

IMG 20260808 WA0010
PT FHT saat melaksanakan konsultasi publik AMDAL.

Maba, malutpost.com – PT Feni Haltim (FHT) angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya pelaksanaan Konsultasi Publik yang digelar di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan manajemen PT FHT di tengah sorotan terhadap pelaksanaan konsultasi publik terkait rencana pengembangan Kawasan Industri Buli. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan keterlibatan masyarakat serta transparansi dalam proses tersebut.

Manajemen menegaskan, proses AMDAL perusahaan telah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menyebut dokumen AMDAL telah diselesaikan pada 2025, sedangkan konsultasi publik yang kembali dilaksanakan merupakan bagian dari proses penyempurnaan atau revisi dokumen AMDAL.

“PT FHT telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen PT FHT dalam keterangan resminya.

Menurut manajemen, pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta merupakan bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL. Tahapan tersebut dilakukan untuk menghimpun saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait rencana pengembangan kawasan industri.

PT FHT juga membantah kesan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Perusahaan menyatakan konsultasi publik telah melibatkan masyarakat yang dinilai terdampak oleh kegiatan perusahaan. Dalam proses identifikasi wilayah terdampak, PT FHT menyebut menggunakan jasa konsultan independen untuk membantu menentukan pihak dan wilayah yang berpotensi terdampak.

Konsultasi publik tersebut juga dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Di antaranya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.

“Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sesuai dengan mekanisme penyusunan AMDAL,” jelas manajemen.

Lebih lanjut, perusahaan menjelaskan konsultasi publik merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen AMDAL. Hasil konsultasi publik nantinya menjadi bagian dalam bab partisipasi masyarakat pada dokumen AMDAL. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan untuk dinilai melalui Sidang AMDAL sebagai bagian dari proses memperoleh Persetujuan Lingkungan.

Di tengah sorotan terhadap rencana pengembangan Kawasan Industri Buli, PT FHT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyusunan AMDAL secara transparan dan partisipatif.

“PT FHT berkomitmen menjalankan seluruh proses penyusunan AMDAL secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen.

Manajemen juga memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Komunikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengembangan Kawasan Industri Buli berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (cr-05)

Komentar

Loading...