Penyelidikan Kasus Korban Ali di Banemo, Polda Malut Lakukan Olah TKP Berulang hingga Penelusuran Satelit

IMG 20260924 WA0044
Polda Malut sampaikan hasil penyelidikan kasus meninggalnya korban Ali di Patani Barat. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban AD alias Ali, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada 2 April 2026, di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan korban Ali dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan korban dan saksi.

“Penyelidikan dan penyidikan dugaan pembunuhan korban Ali, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif, diantaranya olah TKP secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi jenazah korban, pemeriksaan ahli forensik, pemeriksaan ahli hukum pidana dan pemeriksaan 33 orang saksi hingga penelusuran menggunakan satelit,” kata I Gede dalam konferensi pers didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Kamis (24/9/2026).

Menurut I Gede, dari hasil olah TKP telah diperoleh fakta bahwa korban Ali ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya serta mengalami 19 luka akibat benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada orang vital sebagaimana hasil autopsi. Selain itu, di sekitar TKP terdapat buah pala berserakan dan parang milik korban tidak ditemukan.

“Dari jangkauan 2 kilometer lokasi kejadian penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan dan sebuah befak (rumah kebun) yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama,” tuturnya.

Dari seluruh fakta, sambung I Gede, penyidik langsung melaksanakan analisis terpadu bersama ahli forensik dan ahli hukum pidana dengan dukungan bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan pembunuhan bukan dilakukan masyarakat Sibenpopo.

“Kesimpulan itu, berdasarkan fakta, alat bukti, analisis ilmiah dan pendapat parah ahli. Bukan atas dasar asumsi maupun tekanan pihak manapun,” tuturnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma kepada kelompok manapun serta memberikan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (one)

Komentar

Loading...