Catatan

Negara [Hidup Dari] Pajak

Herman Oesman

Dalam situasi seperti itu, sumber daya alam semestinya menjadi modal utama negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sayangnya, kenyataan di banyak negara berkembang menunjukkan paradoksalitas yang demikian miris. Kekayaan alam tidak selalu menghadirkan kesejahteraan.

Pendapatan dari sektor sumber daya alam acapkali bocor akibat tata kelola yang lemah, korupsi, pembagian keuntungan yang tidak adil, hingga dominasi perusahaan-perusahaan besar.

Akibatnya, negara tetap mengejar penerimaan pajak dari masyarakat sebagai jalan paling mudah menutup kebutuhan anggaran.

Tiga ilmuwan terkemuka dalam kertas kerja mereka berjudul : Natural Resources Endowments, Governance, and Domestic Revenue Effort...(2008) yakni : Fabian Bornhorst, Sanjeev Gupta, dan John Thornton memperlihatkan, betapa negara-negara kaya sumber daya alam kerap mengalami persoalan tata kelola penerimaan negara.

Kekayaan alam yang besar tidak otomatis memperkuat kapasitas fiskal apabila pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel.

Bagi kita di Indonesia, fenomena tersebut terasa nyata. Daerah-daerah penghasil nikel, emas, batu bara, dan minyak justru masih menghadapi kemiskinan, kerusakan lingkungan, keterbatasan layanan kesehatan, hingga kualitas pendidikan yang rendah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...