Antara Ketertiban dan Ruang Demokrasi

Oleh: Asrandi Ahmad
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair)
"Index animi sermo" Cara seseorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya.
Peristiwa pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, belakangan memunculkan perdebatan publik. Sebagian melihat tindakan tersebut sebagai langkah cepat menjaga ketertiban umum, sementara sebagian lain mempertanyakan dasar kewenangan aparat dalam membatasi suatu kegiatan sipil yang belum dinyatakan melanggar hukum.
Perdebatan ini penting ditempatkan secara proporsional, bukan sekadar soal setuju atau tidak terhadap isi film, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana batas kewenangan aparat dalam ruang demokrasi? Hal inilah yang perlu dibahas.
Ketika pembubaran pemutaran film Pesta Babi terjadi, dalam laporan pers, Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi berkomentar:
" Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini, kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya."
Pernyataan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian aparat dalam menjaga situasi tetap kondusif. Namun, dalam negara hukum, ukuran suatu tindakan tetap harus berpijak pada dasar hukum yang jelas. Pertanyaannya, apakah film tersebut benar-benar dinyatakan melanggar hukum di Indonesia? Apakah sudah ada putusan atau pernyataan resmi yang menyatakan demikian? Jika belum ada, maka penilaian bahwa suatu karya “bersifat provokatif” sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar pembatasan terhadap ruang berekspresi dan kegiatan literasi masyarakat.
Karena itu, penting untuk memahami batas tugas TNI dalam ranah sipil agar masyarakat juga mengetahui sampai di mana peran tersebut dapat dijalankan.
Dalam konstitusi kita jelas ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, setiap tindakan kekuasaan, termasuk oleh aparat keamanan, harus memiliki dasar legalitas yang jelas dan dijalankan sesuai kewenangan yang diatur.
Jika ditinjau dalam perspektif hukum, asas Presumption of Innocence sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Karena itu, ketika sebuah dokumenter langsung dinilai “provokatif” lalu dibubarkan tanpa adanya proses hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa penilaian dilakukan sebelum ada dasar pada kepastian hukum. Di sinilah pentingnya kehati-hatian aparat agar tindakan yang diambil tidak menimbulkan tafsir berlebihan di tengah masyarakat.
Lebih khusus, perlu dipertanyakan apakah TNI memiliki kewenangan membubarkan pemutaran film masyarakat sipil.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia secara jelas menegaskan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf b terkait keterlibatan militer dalam urusan sipil atau operasi militer selain perang (OMSP), terdapat ketentuan pada angka 10 yang menyebutkan bahwa TNI membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Memang, sebagian pihak dapat menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk bantuan kepada aparat keamanan. Namun, bantuan itu tetap harus berjalan berdasarkan prosedur yang jelas. Sebab, TNI tidak memiliki wewenang diskresioner di lapangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat sipil tanpa adanya Perintah Otoritas Politik (a) dan/atau PERMINTAAN BANTUAN DARI KEPOLISIAN YANG SAH (b-10). Dikarena, penertiban keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah ranah Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945. Dengan demikian, keterlibatan TNI semestinya dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai dan koordinasi yang jelas dengan otoritas terkait.
Dari sini muncul pertanyaan, apakah pembubaran tersebut murni untuk menjaga kondusivitas masyarakat, atau ada kekhawatiran lain terhadap isi dokumenter yang membahas persoalan di Papua, seperti perampasan tanah adat dan dampak militerisasi dalam proyek strategis nasional.
Di sisi lain, respons yang dianggap represif ini justru dapat memunculkan kesan bahwa ruang diskusi terhadap isu-isu HAM masih belum sepenuhnya terbuka. Akibatnya, sebagian masyarakat kemudian menilai bahwa pembubaran tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan berdiskusi di ruang publik.
Padahal, apabila TNI atau pihak mana pun merasa bahwa film dokumenter tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka jalur hukum tetap tersedia dan dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Selama belum ada ketentuan hukum yang menyatakan pelanggaran, masyarakat pada dasarnya tetap memiliki hak untuk menonton dan berdiskusi.
Karena itu, semua pihak, termasuk aparat, perlu mengedepankan kebijaksanaan dalam bertindak agar penanganan situasi tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi. Sebab, tindakan pembubaran tanpa landasan kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (*)

Komentar