Rekonstruksi Kasus KDRT: Bripka RAP Peragakan 16 Adegan

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka RAP alias Raeychand (37 tahun) terhadap istrinya Pipin Wulandari (36 tahun).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo menjelaskan, rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban.
Sudirjo menjelaskan rekonstruksi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026 serta surat perintah tugas dan surat perintah dekonstruksi yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Ternate.
Rekonstruksi digelar pada Rabu (15/4/2026) kemarin, yang berlangsung di rumah korban di RT 19/RW 06 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara dengan melibatkan tim identifikasi: Jaksa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.
"Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian," kata Sudirjo, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam rekonstruksi tersangka telah peragakan berbagai adegan saat melakukan tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh.
"Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok," tuturnya.
Sudirjo menyebut, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa kekerasan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan," pungkas Sudirjo. (one)




Komentar