PKH Tak Tepat Sasaran, Negara Harus Turun Tangan

PORGRAM Keluarga Harapan (PKH) sejatinya merupakan instrumen negara untuk melindungi keluarga rentan dari jerat kemiskinan. Program ini dirancang sebagai bantalan sosial bagi masyarakat paling lemah agar tetap memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar. Namun ketika pelaksanaannya di lapangan justru menyisakan berbagai kejanggalan, kritik menjadi bagian dari kewajiban pers dalam menjaga akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di Kabupaten Halmahera Selatan, pelaksanaan PKH patut dievaluasi secara serius. Berbagai temuan lapangan menunjukkan adanya persoalan mendasar, terutama pada aspek pendataan dan pencairan bantuan. Di 30 kecamatan dan 249 desa, masih ditemukan nama penerima bantuan yang sudah tidak lagi berdomisili di desa asal. Lebih memprihatinkan, terdapat penerima yang telah meninggal dunia, namun bantuannya tetap tercatat aktif dan terus dicairkan. Ironisnya, keluarga yang ditinggalkan mengaku tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak mengetahui ke mana bantuan itu mengalir.
Masalah ketidaktepatan sasaran juga menjadi catatan penting. Data penerima bantuan dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Di lapangan, ditemukan warga yang hidup tanpa penghasilan tetap, berada dalam kondisi ekonomi sangat rentan, namun justru tidak pernah tersentuh bantuan PKH. Sebaliknya, terdapat penerima bantuan yang secara ekonomi relatif mampu, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan keluarga dengan pendamping PKH. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Jika merujuk pada regulasi PKH, setiap perubahan status penerima termasuk pindah domisili, perubahan kondisi ekonomi, hingga kematian wajib dilaporkan dan diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi data. Pendamping PKH memiliki peran strategis untuk memastikan proses ini berjalan akurat dan objektif. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka wajar jika muncul pertanyaan serius tentang kualitas pendampingan dan efektivitas pengawasan program.
Persoalan ini diperparah dengan minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan dan verifikasi. Aparat desa di sejumlah wilayah mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja warganya yang terdaftar sebagai penerima PKH. Padahal, desa adalah pihak yang paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Mengabaikan peran desa dalam verifikasi data justru membuka ruang kesalahan sasaran, manipulasi data, serta praktik tidak adil dalam penetapan penerima bantuan.
Keluhan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pungutan terhadap penerima bantuan serta proses pencairan yang tidak melibatkan keluarga penerima manfaat secara langsung. Jika benar terjadi, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial, yang mensyaratkan bantuan diterima utuh oleh penerima, tanpa potongan, dan melalui prosedur yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, Dinas Sosial sebagai instansi teknis di daerah memegang tanggung jawab utama untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pendamping PKH. Pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif atau menganggap persoalan ini sebagai kesalahan administratif semata. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping, mekanisme pendataan, serta prosedur pencairan bantuan adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Perlu ditegaskan, bantuan sosial PKH merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai dari uang negara. Di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, arah kebijakan nasional menekankan ketepatan sasaran, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat kecil. Karena itu, setiap penyimpangan di tingkat daerah bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat kebijakan nasional dalam membangun keadilan sosial.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu, melainkan mendorong perbaikan sistem. Pers bekerja berdasarkan kepentingan umum, bukan kepentingan personal. Ketika bantuan sosial berpotensi tidak sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, maka negara melalui pemerintah daerah wajib hadir untuk meluruskan.
PKH bukan sekadar program, melainkan wujud kehadiran negara bagi warganya yang paling lemah. Tanpa pengawasan yang kuat, pelibatan desa yang serius, serta kepatuhan pada regulasi, tujuan mulia itu berisiko tereduksi. Evaluasi, transparansi, dan penegakan aturan adalah kunci agar bantuan sosial benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sumber persoalan baru. (*)



Komentar