Pemprov Maluku Utara Perketat Tata Kelola TKA, Lindungi Pekerja Lokal

IMG 20251211 WA0108
Sherly Tjoanda

Ternate, malutpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berkomitmen melakukan penguatan tata kelola penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah secara tertib dan transparan demi melindungi tenaga kerja lokal.

Termasuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal Malut. Komitmen ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, saat menyampaikan sambutan mewakili Gubernur Sherly Tjoanda dalam Sosialisasi Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut di Hotel Sahid Bela Ternate, Kamis (11/12/2025).

Fachruddin menjelaskan, penggunaan TKA merupakan bagian dari reformasi regulasi nasional melalui UU Cipta Kerja yang diperkenalkan sejak 2020 untuk mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks itu, TKA ditempatkan sebagai tenaga ahli yang mengisi kekosongan keahlian tertentu, mendukung transfer teknologi, dan mendorong naiknya daya saing industri nasional. Artiny, keberadaan TKA ini menjadi kebutuhan sekaligus tantangan.

"Kebutuhan karena sektor-sektor strategis, terutama industri hilirisasi nikel, menuntut keahlian khusus yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Tantangan karena tenaga kerja lokal dituntut untuk meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing dalam pasar kerja yang kini mengutamakan keterampilan," tuturnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan tingginya jumlah RPTKA yang masih berlaku hingga Agustus 2025. Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tercatat sebagai penyumbang TKA terbanyak dengan jumlah 9.564 orang, diikuti Australia tujuh orang, Jerman dan Korea Selatan masing-masing tiga orang, Amerika Serikat dua orang, serta Afrika Selatan, Italia, Jepang, Prancis dan Spanyol masing-masing satu orang.

Sebaran terbesar ada di Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 6.537 orang, disusul Halmahera Selatan dengan 2.986 orang, sementara kabupaten dan kota lain hanya menerima jumlah yang relatif kecil. Dominasi penempatan ini, kata Fachruddin, mencerminkan tingginya konsentrasi pembangunan industri nikel dan proyek strategis lainnya di wilayah tersebut.

Staf Ahli Gubernur, Fachruddin Tukuboya saat membacakan sambutan Gubernur Sherly dalam acara Sosialisasi Pengesahan RPTKA Perpanjangan.

Ia menekankan bahwa kebutuhan tenaga ahli asing tidak terlepas dari peran sektor pertambangan dan industri pengolahan yang kini menjadi penopang utama ekonomi Maluku Utara. Tingginya intensitas penggunaan TKA di sektor ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 39,10 persen (yoy) pada triwulan III 2025, sekaligus menjadi yang tertinggi secara nasional.

Menurutnya, keberlanjutan investasi dan stabilitas industri hilirisasi tidak hanya membutuhkan modal besar, tetapi juga dukungan keahlian yang sesuai dengan standar teknologi yang diadopsi perusahaan.

Mantan Kepala DLH Malut ini menegaskan, regulasi mengenai penggunaan TKA sangat jelas. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Selain itu, perusahaan wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per jabatan per orang per bulan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah. Ketentuan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur yang dapat merugikan daerah maupun pekerja lokal.

Dalam arahannya, Fachruddin menggarisbawahi, kehadiran TKA tidak boleh menggeser posisi tenaga kerja lokal. Sebab TKA harusnya hanya bersifat komplementer dan bukan substitusi. Setiap perusahaan yang memperpanjang RPTKA diwajibkan memastikan adanya alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja lokal Maluku Utara.

Sehingga roadmap yang jelas mengenai skema pelatihan, pendampingan teknis, serta peningkatan kapasitas diperlukan agar pekerja lokal tidak hanya menjadi pendamping semata, tetapi mampu mengambil alih posisi strategis di kemudian hari. Pemerintah daerah, kata dia, tidak menginginkan adanya TKA yang menempati jabatan sama selama bertahun-tahun tanpa ada perkembangan signifikan pada kompetensi tenaga kerja lokal.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...