Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden

Kesimpulan
Perumusan pasal 14 UUD 1945 dengan melibatkan DPR dan Mahkamah Agung, untuk lebih menguatkan Keppres, Setidaknya ada kualifikasi yang tegas dimana pemberian amnesti dan abolisi hanya pada kejahatan yang berlatar belakang politik seperti kasus Kahar Muzzakar dan beberapa kasus-kasus yang lain. Selain dari kejahatan tersebut, pada kejahatan yang sudah berkekuatan hukum, hal ini bisa dilakukan dengan memberikan Grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kemudian terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti tidak dapat dilakukan dengan menggunakan UU Darurat No. 11/1954 karena tidak relevan lagi dengan perkembangan konstitusi saat ini.


Komentar