Mencuri, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dan barang bukti berhasil diringkus Resmob Polsek Ternate Utara.

Ternate, malutpost.com -- Mencuri di toko Endang Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara, pria 24 tahun berhasil ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Polsek Ternate Utara.

Pria 24 tahun ini diketahui berinisial RA. Dirinya ditangkap pada Selasa (5/8/2025) pukul 23:50 WIT malam, setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, menjelaskan, kalau penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pencurian di toko Endang, Kelurahan Gamalama, Selasa (5/8/2025) kemarin.

“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di salah satu indekos yang berlokasi di Kelurahan Kampung Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah," kata IPTU Wahyuddin, Rabu (6/8/2025).

Kapolsek mengaku, aksi pencurian dilakukan RA pukul 03:00 WIT dini hari.

“Alhamdulillah aksi pencuriannya itu terekam CCTV dan anggota berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan wajahnya, sehingga cepat ditangkap kurang dari 24 jam," jelasnya.

Dari tangan RA, lanjut Kapolsek, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DG 2543 PF, uang tunai Rp 350.000, 1 dompet kulit warna hitam, 1 kunci motor, 4 bungkus rokok marlboro dan 1 handphone Vivo Y16.

“Barang bukti yang diamankan iti hasil curian, untuk sepeda motor dibeli dari hasil curian," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...