Seorang Residivis Ditangkap, Narkoba Jaringan Lapas Ternate Kembali Terungkap

Kasat Narkoba, IPTU Suherman (tengah) dan anggota Unit II saat berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.(foto istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda beserta barang bukti (barbuk) narkotika jenis ganja pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dia adalah RHK alias Zaldi. Pria 27 tahun ini ditangkap di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah sekitar 19.00 WIT.

Zaldi yang merupakan warga Kelurahan Kalumpang ini ditangkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate menerima laporan adanya transaksi narkoba di lingkungan BTN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Suherman selaku Kasat Narkoba Polrrs Ternate bersama Kepala Unit (Kanit) II, Bripka Irfan Zainal dan anggota langsung menuju lokasi.

Di lokasi, IPTU Suherman bersama anggota lalu menemukan Zaldi dengan gerak-gerik mencurigakan karena terlihat mengambil kantong plastik berkuran besar di sisi jalan menuju arah selatan.

Mengetahui kalau dirinya sudah dibuntuti anggota polisi, Zaldi langsung melarikan diri bersama kantong plastik yang diambilnya itu.

Lantaran panik, Zaldi yang mencoba kabur lalu masuk ke salah satu rumah tidak berpenghuni tepat di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro.

Karena tidak menemukan jalan keluar, aksi pelarian Zaldi pun terhenti sehingga dengan mudah, ditangkap polisi.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Zaldi.

"Dari tangan yang bersangkutan berhasil ditemukan ganja seberat 840 gram. Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate,"ungkap AKP Umar Kombong, Sabtu (13/7/2024).

Ditanya soal asal-usul barbuk, mantan Kabag OPS Polres Sula ini menyatakan milik rekan Zaldi bernama Enam.

Usut punya usut, terungkap jika Enam yang merupakan rekan Zaldi ini berstatus terpidana dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.

"Terduga pelaku ini juga termasuk residivis atas kasus yang sama pada tahun 2020. Saat itu, Zaldi ditangkap anggota narkoba Polda Maluku Utara,"pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...