Selundupkan Miras dari Sulawesi Utara, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Ternate

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate menangkap terduga pelaku inisial EH alias Emon (41 tahun) karena membawa minuman keras (miras) jenis captikus dari Sulawesi Utara masuk ke Kota Ternate, Maluku Utara melalui transportasi laut, KM Darlente.

Emon ditangkap anggota pos penjagaan pelabuhan Ferry Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (23/11/2024).

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang dan kendaraan.

Setelah melewati gerbang pemeriksaan, petugas mencurigai muatan truk jenis Isuzu putih yang dikendarai Emon. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 kardus berisi captikus yang disamarkan dengan kemasan kardus air mineral.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 kantong plastik besar, masing-masing berisi 25 liter cap tikus, dengan total 100 liter. Barang haram tersebut, kemudian dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dengan disaksikan langsung oleh pelaku. Penemuan ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan minuman keras yang berhasil digagalkan personil Polres Ternate," ungkapnya.

Menurut Umar, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif selama masa Pilkada.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk peredaran minuman beralkohol yang bisa memicu konflik," tegasnya.

Umar menyebut terduga pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke bagian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut.

"Administrasi dan dokumentasi telah dilengkapi oleh petugas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025