Oleh: Mukhtar Abdullah Adam
(Mantan Anggota Tim Asisten Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Ketua Wilayah ISNU Maluku Utara)
MalutPost.com — Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki gugus pulau dari hamparan 17.580 pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, menjadi satu kesatuan yang utuh tak terpisahkan, Indonesia membutuhkan landasan penetapan batas negara sebagai Pagar Yuridis laut, darat dan udara, sebagai satu kesatuan Nusantara.
Mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan perkara mudah, sebelum kesepakatan UNCLOS 1982, Indonesia adalah negara yang terpisa antar pulau lebih dari 6 mill (3 mil dari masing-masing pulau).
Baca Juga: Potret Wilayah Timur Indonesia
Bukan menjadi wilayah Indonesia (Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 1958), yang melebihi dari 3 mil laut sebagai laut lepas (high seas).
Bebas dilintasi semua negara, sehingga Indonesia secara yuridis batas wilayah negara terpisah oleh laut internasional, meskipun secara politik dan budaya merupakan satu kesatuan bangsa.
Perdana Menteri Ir. Djuanda, mengugat hukum internasional hasil kesepkatan Jenewa, yang dengan lantang membacakan Deklarasi “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya serta bentuknya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia”.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 1 Juli 2025
Prinsip dasar Deklarasi Djuanda, yaitu :
(1) laut dan darat (pulau) adalah ruang yang tak terpisahkan, menjadi satu kesatuan kedaulatan negara.
(2) Memperkenalkan kepada dunia konsep “negara kepulauan” (archipelagic state)
(3) Menjadi Pagar Yuridis bagi Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus, menghubungkan pulau terluar, menyatukan laut teritorial dan pulau menjadi NKRI.
Baca Halaman Selanjutnya..
Perjuangan selama 25 Tahun, untuk menyelamatkan 70% wilayah NKRI masuk dalam pangkuan ibu pertiwi, melalui Konvensi Montego Bay, menyepakati United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS 1982, yang menetapkan batas wilayah laut teritorial (12 mil laut dari garis dasar), zona tambahan (24 mil laut dari garis dasar), dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) (200 mil laut dari garis dasar).
Melalui UU 17 tahun 1985 Indonesia meratifikasi UNCLOS, 1982 sebagai hukum positif dan tahun 2002 pada Amandemen keempat, dimasukan dalam pasal 25A UUD 1945, “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Baca Juga: Potret Suram Penyelesaian Sengketa Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula
Indonesia memperkenalkan “Negara Kepulauan” (archipelagic state) adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan, dan dapat mencakup pulau-pulau lain, yang diadopsi oleh UNCLOS, 1982 sebagai hukum positif internasional, yang menyebut gugus pulau dan pulau adalah wilayah negara kepulauan.
Negara kepulauan bercirikan Nusantara mengakui pembentukan daerah provinsi dan kab/kota (Pasal 18 UUD 1945), yang diamandemen tahun 2000, untuk memperkuat otonomi daerah, pasca diterbitkan UU
22/1999, sehingga pembentukan daerah dalam konsep otonom daerah.
Baca Juga: Pemerataan Fiskal untuk Daerah Kepulauan
Kepulauan adalah kumpulan (gugusan) pulau pada suatu wilayah terdiri dari banyak pulau berdekatan dan memiliki keterkaitan satu sama lain.
Sedangkan negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari gugusan pulau yang membentuk satu kesatuan wilayah (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kepulaua).
Baca Halaman Selanjutnya..
Jika kaitkan dengan konsep negara kepulauan (UNCLOS 1982), maka Kepulauan dalam status Negara (archipelagic state), yang terdapat gugus pulau dalam negara (Daerah, Regional, dll).
RUU Daerah Kepulauan, yang diusulkan sejak tahun 2017, sampai saat ini belum dibahas dan kesan terkatung-katung dalam Prolegnas DPR RI, perlu ditegaskan konsep kepulauan dalam status negara, sehingga tidak memberikan tafsir daerah kepulauan dalam negara kepulauan.
Penegasan dalam UNCLOS, 1982 negara kepulauan terdiri dari gugus pulau dan pulau yang saling terpisah, maka dapat dipahami pengakuan internasional terhadap negara kepulauan di dalam negara terdapat gugus pulau dan pulau, oleh konstitusi pengakuan pembentukan daerah dalam wilayah negara, maka sebagai pembeda daerah disebut dengan gugus pulau, bukan daerah kepulauan.
Baca Juga: Menyusun RPJMD Malut, Strategi Pembangunan Berbasis Kepulauan
Rumusan pengertian Daerah Kepulauan menurut RUU Daerah Kepulauan adalah daerah yang memiliki karekteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang didalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya. (RUU Kepulauan, 2017).
Pengakuan wilayah lautan lebih luas dari daratan, adalah ciri negara kepulauan yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan dengan gugus pulau atau pulau yang terpisah.
Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan karena ingin menyelamatkan luas wilayah laut yang 70%, didalamnya terdapat daerah berdasarkan UU pembentukan daerah, mayoritas daerah di Indonesia memiliki luas laut lebih besar dari daratan, dengan jumlah pulau rata-rata diatas 100 pulau per Provinsi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Pengakuan luas laut dan jumlah pulau pada daerah adalah sesuatu yang mutlak pada negara kepulauan, sehingga memahami pengertian daerah kepulauan dalam RUU kepulauan menjadi tidak tepat dalam negara kepulauan, yang bercirikan gugusan pulau dan pulau terpisah, dengan luas laut lebih besar dari daratan.
Membentuk daerah dalam negara kepulauan, yang mencirikan laut dan pulau, dapat disebut Gugus Pulau pada sebuah wilayah yang memiliki keterkaitan social budaya, ekonomi, konektivitas dan lainnya yang saling membutuhkan untuk mengembangkan wilayah dan penduduknya sebagai satu kesatuan dalam wilayah negara dengan pembatasan pada konsep otonomi daerah yang ditetapkan dalam rumusan peraturan perundang-undangan.
Secara eksplisit tidak ditemukan pengertian gugus pulau dalam undang-undang (lex generalis), yang memberikan defenisi gugus pulau.
Baca Juga: Problematika 25 Tahun Keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi”
Hanya satu pengertian gugus pulau dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan Presiden No 77/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku, Gugus Pulau adalah wilayah yang mencakup beberapa pulau beserta perairannya, dibentuk atas dasar interaksi laut dan pulau sesuai dengan kondisi fisik, ekosistem, ekonomi, sosial, dan budaya (Pepres 77/2014).
Sedangkan dalam Kebijakan dan dokumen teknis sectoral telah banyak digunakan konsep gugus pulau, seperti :
1. RTRW Provinsi Maluku dan Maluku Utara, disebut “Pengembangan Wilayah Gugus Pulau” sebagai pendekatan spasial pembangunan
2. RPJMN dan RKP Bappenas, Dalam RPJMN 2020–2024, istilah “gugus pulau” digunakan untuk menyebut kelompok pulau-pulau yang menjadi satu kesatuan pembangunan berbasis maritim, khususnya dalam konteks pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan.
Baca Halaman Selanjutnya..
3. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Dalam perencanaan destinasi wisata nasional, seperti KSPN Wakatobi, Raja Ampat, dan Togean, istilah gugus pulau digunakan untuk menyusun skema pengelolaan kawasan wisata berbasis pulau-pulau kecil.
4. Kawasan Konservasi dan Kelautan (KKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan istilah “gugus pulau” dalam pendekatan pengelolaan kawasan konservasi, seperti Gugus Pulau Aru, Gugus Pulau Widi, sebagai satuan ekosistem laut dan pulau terpadu.
Baca Juga: Menggugat Narasi Kemajuan, Merayakan Pulau
Sedangkan pada RUU Daerah Kepulauan usulan legislasi DPD RI, ditemukan istilah gugus pulau yang digunakan antara lain :
1. Satuan wilayah fungsional dalam satu provinsi atau kabupaten kepulauan.
2. Unit kebijakan afirmatif untuk distribusi anggaran, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur. Gugus Pulau sebagai unit terkecil dari Kepulauan, dalam konteks negara kepulauan, dalam membentuk daerah di sebut dengan gugus pulau.
Sehingga dapat di defenisikan Gugus Pulau adalah kelompok pulau yang secara geografis berdekatan memiliki interaksi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis yang memiliki keterkaitan membentuk satu kesatuan wilayah.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 30 Juni 2025
Konsep Negara kepulauan bercirikan Nusantara (Pasal 25A UUD 1945) yang membentuk daerah-daerah (Pasal 18 UUD 1945) dalam wilayah negara kesatuan, perlu pemisahan konsep daerah gugus pulau dalam negara kepulauan.
Yang memanfaatkan konsep otonomi dalam rumusan amandemen tahun 2000 tentang pasal 18 UUD 1945, sebagai model Desentralisasi Kepulauan di negara kepulauan tanpa memisahkan daerah kepulauan dan daerah continental dalam rumusan kebijakan desentralisasi yang bersifat kesatuan.
Bagian Kedua : Konsep Desentralisasi Kepulauan di Negara Kepulauan. (*)