Potret Suram Penyelesaian Sengketa Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula

Oleh: Iwan Duwila, S.Sos,. M.PA
(Dosen FISIP UMMU)
Kinerja pemda Kab. Kepulauan Sula dalam penyelesaian batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula hingga saat ini belum juga ada titik terangnya. Pemda hanya pintar berjanji namun tidak punya kemampuan untuk bisa menyelesaikan masalah.
Padahal kalau mau dilihat, problem batas desa bisa menghambat kinerja aparatur desa dalam melaksanakan penataan administrasi desa, terutama soal pendataan data kependudukan dan penegasan batas desa (dena desa), dan yang terpenting juga adalah terhambatnya penataan dan pengembangan pembangunan desa ke depan.
Jika batas wilayan juga sebagai salah satu factor penghambat dalam perencanaan dan penataan pembangunan desa, terus kenapa pemerintah daerah tidak konsisten untuk menyelesaikan ? atau jangan-jangan Pemda senagaja melakukan pembiaran dan memupuk ruang konflik di masyarakat ?
Padahal sudah sering terjadi keteganan bahkan adu fisik karena persoalan batas desa, seperti Desa Pastina dan Desa Wailau, Desa Wai Ipa dan Desa Waihama, Desa Waihama dan Fogi, Desa Mangon dan Desa Manggega, maupun beberapa desa lainnya.
Pada periode pertama masa kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Hi. Saleh Marsabesy, pemda sula melalui kabag pemerintahan sudah pernah berjanji untuk menyelesaikan semua masalah batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula.
Namun hingga saat ini menjadi redup dan bahkan hilang kabarnya. Padahal pada saat itu, sudah genjar-genjarnya di berbagai media masa pemda telah berjanji untuk menyelesaikan semua problem batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula karena telah menjadi salah satu program prioritas pemda.
Saya masih teringat pada saat kami (kepala desa, babinsa dan babinkabtibmas, ketua pemuda dan tokoh pemuda) Desa Wai Ipa dan Desa Waihama dipertemukan di Aula Polres Kepulauan Sula untuk memediasi meredam konflik batas desa saat itu.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar