BKD Maluku Utara Tegaskan Tidak Ada Cacat Administrasi dalam Seleksi PPPK Murad Abbas

Ilustrasi

Sofifi, malutpost.com -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Plt Kepala BKD Malut, Syam Sofyan mengatakan, menyikapi isu yang beredar lewat media social, dalam pernyataan tertulis BKD menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK di Maluku Utara dilaksanakan mulai tanggal 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025.

"Hal ini mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024," kata Syam Sofyan, kepada malutpost.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, tahapan seleksi dilaksanakan secara terstruktur, mulai dari Pengumuman Seleksi, Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi, Masa Sanggah, Jawaban Sanggah, Pengumuman Pasca Masa Sanggah, Penarikan Data Final, Penjadwalan Seleksi Kompetensi, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi, Pengolahan Nilai Seleksi, Pengumuman Kelulusan, Pengisian DRH NI PPPK, Usul Penetapan NI PPPK, dan Penyerahan SK PPPK.

"Seluruh tahapan ini dilaksanakan dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel, serta mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024," tegasnya.

BKD juga menegaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini memberikan prioritas kelulusan berurutan kepada Pelamar prioritas termasuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), Tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN, Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.

Syam juga menegaskan, bahwa menanggapi isu yang menyebutkan adanya cacat administrasi dalam proses seleksi PPPK atas nama Murad Abbas, Unit Kerja Biro Kesra Provinsi Maluku Utara, BKD menegaskan bahwa proses seleksi terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, seleksi PPPK merujuk pada Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 sebagai upaya penataan tenaga non-ASN.

"Verifikasi data tenaga non-ASN dilakukan berdasarkan database BKN dan dokumen yang diunggah oleh peserta, termasuk pernyataan aktif bekerja dari pimpinan OPD terkait," tandasnya.

"Selama tahapan pengumuman seleksi administrasi hingga pasca sanggah, tidak terdapat aduan atau laporan resmi dari instansi, unit kerja, maupun masyarakat mengenai adanya pelanggaran dalam seleksi atas nama Murad Abbas," tegasnya.

Untuk itu, kata Syam, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Murad Abbas dinyatakan memenuhi syarat dan lulus untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Mengenai status Murad Abbas yang sempat menjadi Caleg di Kota Tidore Kepulauan. Syam menegaskan bahwa sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN (PNS dan PPPK) wajib bebas dari intervensi politik dan partai.

"Namun pada saat pencalonan sebagai Caleg, status Murad Abbas masih sebagai tenaga honorer, bukan ASN (PNS atau PPPK), tidak terdapat larangan dalam Kepmenpan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 terkait mantan Caleg untuk mengikuti seleksi PPPK," jelas Syam.

"Yang ditekankan adalah terdata dalam database BKN, aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan dibuktikan dengan pernyataan pimpinan OPD dan memenuhi syarat kualifikasi dari jabatan yang dilamar," tambahnya.

Untuk itu, kata Syam bahwa Murad Abbas dalam mengunggah kelengkapan administrasi sebagai salah satu syarat dalam usul NI PPPK telah menandatangani pernyataan lima poin dibubuhkan diatas materai 10.000.

"Yang salah satu poinya disebutkan bahwa tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat dalam politik praktis," tegasnya.

BKD Provinsi Malut menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (nar)

Komentar

Loading...