BKD Maluku Utara Diduga Loloskan Mantan Caleg Kota Tidore sebagai PPPK

Sofifi, malutpost.com -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diterpa dugaan penyimpangan.
Pasalnya, seorang mantan calon legislatif (caleg) Kota Tidore Kepulauan diinformasikan lolos dalam seleksi PPPK, yang secara aturan hal itu dinilai bermasalah.
SK PPPK tersebut diberikan oleh Gubernur Maluku Utara pada Jumat 23 Mei 2024 lalu, di kantor gubernur, Sofifi.
Sosok yang dimaksud adalah Murad Abbas, mantan calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang maju lewat Partai NasDem pada Pemilu Legislatif 2024.
Kelulusan Murad dalam seleksi PPPK Pemprov Malut memunculkan dugaan kuat adanya cacat administrasi dan potensi pelanggaran aturan kepegawaian.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Jainul Yusup menegaskan bahwa secara aturan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, dalam aturan seleksi PPPK pada poin ketujuh jelas menyatakan bahwa peserta dilarang mengikuti seleksi jika berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.
"Maka, jika Murad masih tercatat sebagai caleg saat proses seleksi berlangsung, itu sudah menyalahi aturan," tegas Jainul, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Jainul menyebut bahwa Murad diduga tidak mengundurkan diri dari status tenaga kerja kontrak saat mencalonkan diri dalam Pileg 2024.
Status tersebut semestinya diberhentikan sementara jika ingin maju dalam kontestasi politik sebagaimana ketentuan.
Menurutnya, bahwa seharusnya saat maju sebagai caleg, ia mengundurkan diri dari status tenaga kontrak. Tapi kalau tidak dilakukan dan tetap diterima sebagai PPPK, maka ini menjadi masalah serius dalam aspek integritas seleksi ASN. Mantan caleg tersebut kini diketahui bertugas di Biro Kesra Malut usai menerima SK.
Jainul juga menyoroti konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ASN, yang menyebut bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti menjadi anggota parpol.
"Sekarang tinggal kita lihat keseriusan Kepala BKD dan Sekda provinsi. Apakah akan bertindak tegas dan menganulir SK kelulusan, atau justru melindungi pelanggaran administratif ini," tegas Jainul.
Hingga berita ini dipublis Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Provinsi Maluku Utara, Alex Tovano Rada, belum terhubung saat dihubungi melalui kontak WhatsApp sehingga belum ada tanggapan.
Untuk itu, publik kini menunggu respons resmi dari Pemprov Malut, terutama dari BKD dan Sekda, untuk menindaklanjuti masalah ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas sistem rekrutmen ASN di Pemprov Malut. (nar)
Komentar