Dilema Penyiaran di Provinsi Seribu Pulau

Bukan hanya itu. Aneka lembaga penyiaran televisi swasta di Jakarta pun mulai bersiaran di udara Malut. Last but not least, kami berhasil melahirkan siaran televisi swasta lokal pertama. Gamalama TV yang juga nama gunung berapi di Pulau Ternate.
Masyarakat Malut mulai merasakan hasil kerja keras kami. Dan ini adalah inti dari perintah UU Penyiaran RI. Sebab kami hadir untuk mereka.
Periode kedua pada 2016 kami kembali terpilih lewat seleksi dan kali ini -agak naik kelas- dikukuhkan oleh Gubernur Malut bersamaan dengan dilantiknya Bupati Halmahera Selatan. Kami pun terus bekerja untuk menuntaskan berbagai masalah penyiaran yang muncul.
Tiba-tiba prahara itu datang. Akhir 2016 berlaku Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretariat kami "dicabut" oleh Pemprov Malut.
Bukan hanya itu, anggaran untuk honorarium dan operasional kantor pun dipangkas. Kami agak terbantu setelah keluar kebijakan dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk bisa mendapatkan dana hibah. Namun "angin segar" itu tak berlangsung lama.
Sebagai Lembaga Negara di daerah, KPID yang hadir atas perintah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyiaran, terkait anggaran jelas-jelas disebut dalam Pasal 9 Ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar