Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum WKDH Pemprov Maluku Utara Mulai Sidang, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 inisial MS alias Syahrastani selaku bendahara pengeluaran akhirnya menjalani sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (4/6/2025).
Dalam dakwaan JPU, Maikel Ferdinand menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri serta membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas WKDH yang fiktif serta melakukan pemotongan uang kepada sejumlah pegawai untuk digunakan dalam perjalanan dinas dalam maupun luar daerah.
"Perbuatan terdakwa dalam hal membuat laporan tersebut dan pemotongan uang para pegawai dianggap telah melanggar Pasal 1 Nomor 2, Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi atau Pasal 141 ayat (1) Pasal 150 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," paparnya.
JPU juga menganggap terdakwa melanggar Pasal 7 huruf c, huruf e dan huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya, ada peraturan gubernur Maluku Utara Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur Maluku Utara Nomor 16 Tahun 2020 tentang standar biaya umum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Makanya, terdakwa dianggap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," tandasnya.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau tidaknya dakwaan tersebut. Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebut menerima surat dakwaan yang baru dibacakan JPU dan tidak lagi mengajukan eksepsi atau keberatan.
Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Rabu 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Setelah sidang, M. Bahtiar Husni, selaku pengacara terdakwa berharap ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa melihat dengan jeli serta jelas peran dari pihak lain dalam kasus WKDH.
"Jangan jadikan klien kami sebagai tumbal yang harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang tidak dilakukan. Klien kami juga sudah pernah mengeluarkan statemen kalau dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Untuk itu kita akan buka-bukaan dengan segala bukti yang sudah diperoleh," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termasuk diatas.
Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik.
Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Tercatat sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik. (one)
Komentar