Soroti Konflik Agraria, Ekspor Ilegal dan Krisis Lingkungan, Badko HMI Malut Desak Pemprov dan DPRD Evaluasi IUP Tambang

Pengurus Badan Koordinasi HMI Malut menggelar rapat untuk menyikapi persoalan lingkungan di Maluku Utara

Ternate, Malutpost.com — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Badko HMI Maluku Utara, Akbar Lakoda, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak terkendali telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dalam hemat kami, maraknya penerbitan IUP dalam beberapa tahun terakhir tidak dibarengi dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat. Akibatnya, terjadi konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang, serta kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Badko HMI Malut menilai, lemahnya kontrol pemerintah terhadap proses penerbitan IUP mengakibatkan konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan serta  aktivitas pertambangan telah membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis. Beberapa wilayah, menurut HMI, mengalami pencemaran air, degradasi hutan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat debu dan limbah tambang.

Dalam beberapa waktu lalu, muncul rentetan masalah yang diakibatkan oleh industri pertambangan, sebut saja konflik lahan yang terjadi di Desa Wayamli pada 21 April lalu. Kemudian Desa Maba Sangaji dan Wailukum pada Jumat,18 April 2025. Selain masalah konflik lahan, baru-baru masyarakat dikagetkan dengan hasil penelitian dari Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako atas dampak aktivitas industri nikel di teluk Weda pada senin 26 Mei Lalu. Selain itu, mafia tambang yang berani melakukan Ekspor Ilegal sebanyak 90.000 metrik ton ore nikel.

“Pemerintah tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik dalih investasi. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Apalagi ketika rakyat menjadi korban, bagi kami telah menjadi rahasia umum di balik bencana investasi yang ada di Provinsi Maluku Utara yang menikmati hanya segelintir orang. Di balik IUP-IUP yang bercokol ini, ada keterlibatan Mantan Jenderal, Oknum Kementerian, hingga Pejabat Lokal,” terangnya.

Selain mendesak evaluasi IUP, Badko HMI Maluku Utara juga meminta DPRD Provinsi untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menginvestigasi seluruh proses penerbitan izin tambang, termasuk potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

Sejumlah kasus konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang dengan masyarakat lokal disebut terus terjadi, namun belum mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal isu ini sampai ada tindakan konkret. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal masa depan Maluku Utara dan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.(kun)

Komentar

Loading...